Jumat, April 17

Serang | RMN Indonesia

Pemerintah Provinsi Banten hanya memperoleh persetujuan atas 11 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari total 32 usulan yang diajukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengatakan keputusan tersebut telah ditetapkan melalui keputusan menteri atau kepmen.

Meski begitu, wilayah yang disetujui belum bisa langsung dimanfaatkan karena masih menunggu tahapan teknis lanjutan. “Kami masih meminta ke Kementerian ESDM terkait koordinat yang valid. Setelah itu, kami akan menyusun rencana program kerja. WPR ini belum bisa menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebelum pedoman pengelolaannya disahkan oleh menteri,” ujar Ari, Rabu (8/4/2026).

Dari 11 WPR yang disetujui, 9 lokasi berada di Kabupaten Lebak dan dua lainnya di Kabupaten Pandeglang. Ari menegaskan, penetapan WPR tidak serta-merta membuat aktivitas pertambangan rakyat bisa langsung berjalan.

Menurutnya, Pemprov Banten akan menyusun pedoman resmi pengelolaan WPR sebagai dasar penerbitan IPR. Penyusunan pedoman ini akan melibatkan Badan Geologi untuk memastikan aspek teknis dan lingkungan terpenuhi. “Mulai dari pemetaan cadangan mineral, metode penambangan, kedalaman galian, hingga pengelolaan limbah harus jelas. Jadi semuanya harus aman dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas ESDM Banten mengusulkan 32 WPR, dengan rincian 21 lokasi di Kabupaten Lebak dan 11 di Kabupaten Pandeglang. Usulan tersebut telah diajukan sejak Desember 2024. Adapun jenis mineral yang diajukan meliputi emas, pasir besi, dan batu besi.

Nantinya, izin hanya diberikan kepada individu atau badan hukum berbentuk koperasi. Untuk individu, luas maksimal IPR adalah 5 hektare (ha), sedangkan koperasi dapat mengelola hingga 10 ha. Salah satu syarat utama adalah pemohon harus merupakan warga setempat yang telah tinggal minimal 10 tahun di wilayah tersebut.

“Badan hukum Perseroan Terbatas (PT) tidak diperbolehkan. Hanya koperasi yang benar-benar berasal dari wilayah setempat. Pemegang IPR juga wajib tinggal di lokasi WPR minimal 10 tahun,” kata Ari.

Terkait potensi penyalahgunaan izin oleh pihak luar dengan memanfaatkan nama warga, Ari memastikan pengawasan akan diperketat. Ia menambahkan, pemberian konsesi WPR ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh penghidupan dari aktivitas pertambangan yang legal.

“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, ini harus diawasi bersama agar tidak dimanfaatkan pihak lain atau oligarki. Ini untuk masyarakat, untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” katanya. (fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version