JAKARTA | RMN Indonesia
Kementerian Sosial (Kemensos) mengusut temuan indikasi penggunaan uang anggaran kedinasan kementerian oleh oknum pegawai untuk membiayai transaksi judi online atau judol.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang ditemui di Jakarta, Senin, menegaskan tindakan menyalahgunakan uang negara demi aktivitas judol merupakan bentuk pelanggaran berat yang akan ditindak dengan sanksi tegas.
“Iya, ini yang sedang kami dalami,” ucap Mensos Saifullah Yusuf.
Dia menjelaskan temuan ini merujuk pada data Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 1.900 pegawai Kemensos dipusat maupun daerah terindikasi terlibat transaksi judol dengan nilai rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi melebihi Rp2 miliar.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos mengerahkan tim khusus untuk memverifikasi alur keuangan serta mengusut potensi penyimpangan dana kedinasan yang dipakai oleh oknum ASN maupun pegawai kementerian.
Dari proses klarifikasi awal terhadap pegawai di tingkat pusat, lebih dari 70 persen mengakui keterlibatan mereka dengan berbagai variasi durasi, mulai dari sekadar coba-coba hingga kecanduan selama bertahun-tahun.
“Tidak ada ya, tidak ada toleransi, jika terbukti ada sanksinya. Diantaranya kami menemukan tiga pegawai di inspektorat Kemensos dan mereka telah mengakui itu, jadi mereka tidak layaklah berada di sana (inspektorat),” ujar Mensos Saifullah Yusuf.
Mensos menargetkan proses verifikasi dan audit keuangan terhadap 1.900 pegawai yang dilaporkan ini dapat rampung pada akhir September 2026.
Oknum yang terbukti memanfaatkan uang kementerian untuk judi online terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat.
“Bulan ini selesai. Kalau benar itu terjadi, itu maka pelanggarannya, pelanggaran berat itu,” kata Mensos Saifullah Yusuf. (Egi)
