JAKARTA | RMN Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menargetkan sebagian besar persoalan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dibenahi sebelum 20 Oktober 2026.
Zulhas mengatakan pembenahan dilakukan antara lain melalui penguatan disiplin kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi.
“Dua bulan sebagian besar persoalan-persoalan kita akan atasi. Alhamdulillah sampai hari ini sudah lumayan, ada yang masih belum, tapi sebagian sudah bisa diselesaikan,” kata Zulhas seusai rapat koordinasi terbatas terkait perbaikan tata kelola MBG, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, salah satu perubahan dalam pengawasan adalah kewajiban kepala SPPG hadir pada jam operasional dapur untuk memastikan proses pengolahan makanan berjalan sesuai prosedur.
Menko Pangan menyebut untuk operasional yang dimulai dini hari, kepala SPPG diwajibkan berada di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB hingga 08.00 WIB.
“Jam operasional dapur itu jam 02.00 WIB pagi ya. Kalau di timur mungkin beda satu jam. Jadi jam kerjanya itu mulai jam 02.00 WIB pagi sampai jam 08.00. Saya apresiasi betul ini, ini luar biasa. Bayangin saja susah itu bangun jam setengah dua, susah kalau enggak terlatih itu sulit,” ujar Zulhas.
Kehadiran mereka juga dipantau secara daring melalui Zoom oleh jajaran Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengolahan makanan sesuai standar dan menjaga keamanan pangan bagi penerima manfaat.
“Keselamatan anak-anak Indonesia yang dapat makan harus nomor satu,” ujarnya lagi.
Dalam penguatan disiplin, Zulhas menyebut sebanyak 66 kepala SPPG telah dikenai tindakan pemberhentian dalam satu bulan terakhir karena tidak disiplin, termasuk tidak hadir di tempat kerja.
“Sudah ada 66 yang diberhentikan. Sebelumnya 183, kemudian 66 yang enggak disiplin. SPPG-nya enggak disiplin ya. Nah, ini tegas. Sudah 183 plus 66 yang dipecat,” kata dia lagi.
Ia menilai keberadaan kepala SPPG pada jam operasional penting, karena yang bersangkutan bertanggung jawab memastikan pengawasan makanan dan pelaksanaan SOP berjalan dengan baik.
Selain kedisiplinan, pemerintah menertibkan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari penguatan keamanan pangan pada dapur MBG.
Zulhas menyebut terdapat 3.060 SPPG yang belum mengajukan SLHS dan akan ditertibkan agar memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Dan tadi ada 463 tidak terdata, artinya (sekitar) 3.500 lebih dapur yang tidak mengajukan SLHS,” kata Zulhas.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BGN Sudaryono mengatakan sebanyak 455 SPPG ditutup karena tidak memenuhi standar SLHS.
Angka tersebut merupakan koreksi dari data 504 SPPG yang sebelumnya sempat disampaikan BGN, setelah sebagian SPPG kemudian memenuhi persyaratan.
“Memang ke media kemarin saya sempat sampaikan 504, tapi ternyata setelah kami buka, 504 itu ada yang kemudian memenuhi syarat SLHS, tentu kami kurangi. Jadi yang tepatnya adalah 455 yang ditutup karena tidak memenuhi standar SLHS,” ujar Sudaryono.
BGN sebelumnya juga menegaskan SLHS merupakan syarat yang harus dipenuhi SPPG untuk memastikan dapur MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum melayani penerima manfaat.
Sudaryono mengatakan kepatuhan terhadap standar prosedur operasi (SOP) menjadi bagian penting dalam memastikan makanan yang diterima penerima manfaat aman, bergizi, baik, dan bersih.
SOP tersebut antara lain mencakup penyimpanan bahan pangan, kebersihan dalam proses pengolahan, serta kehadiran penanggung jawab SPPG pada jam operasional.
BGN juga menetapkan rantai tanggung jawab operasional apabila kepala SPPG berhalangan hadir.
Tanggung jawab selanjutnya diberikan kepada pengawas atau ahli gizi, kemudian kepada akuntan apabila keduanya tidak dapat hadir.
Sudaryono menegaskan dapur tidak diperbolehkan beroperasi apabila ketiga penanggung jawab tersebut tidak dapat hadir pada jam operasional yang sama.
“Kalau tiga pemimpin ini enggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Menko Bidang Pangan optimistis pembenahan yang sedang dilakukan dapat memperkuat tata kelola MBG sekaligus memastikan pelayanan kepada penerima manfaat semakin aman dan sesuai standar.
“Sekarang sudah manajemen baru yang kami yakini sebelum 20 Oktober kita akan selesaikan,” kata Zulhas. (Fj)
