JAKARTA | RMN Indonesia
Lebih dari seperempat abad setelah Reformasi 1998 berupaya mengembalikan militer ke barak dan menegakkan supremasi sipil, batas antara urusan pertahanan dan kehidupan sipil kembali dikaburkan.
Laporan pemantauan LBH–YLBHI 2025–2026, Republik dalam Cengkeraman Loreng: Perluasan Peran Militer dan Pengingkaran Reformasi, merekam bagaimana perluasan peran TNI berlangsung bukan melalui kudeta, melainkan melalui undang-undang, peraturan presiden, instruksi, nota kesepahaman, serta alokasi anggaran yang membuka jalan bagi militer masuk semakin jauh ke dalam urusan sipil.
Dalam periode 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, LBH–YLBHI mendokumentasikan 58 kasus atau rangkaian peristiwa, meliputi kekerasan dan pembatasan kebebasan sipil, persoalan pertanggungjawaban hukum, serta perampasan tanah dan ruang hidup.
Pada saat yang sama, YLBHI memetakan sedikitnya 192 Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) di 164 kabupaten/kota, bersamaan dengan perluasan struktur komando teritorial dan keterlibatan TNI dalam pangan, kehutanan, koperasi desa, program gizi, hingga pelatihan warga sipil.
Laporan ini juga menemukan bahwa perluasan tersebut ditopang oleh aliran anggaran dari banyak pintu, lemahnya keterbukaan pengadaan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang masih menyisakan impunitas.
Dalam konflik agraria, kehadiran institusi bersenjata bahkan menempatkan warga dalam posisi yang semakin timpang ketika pihak yang berkepentingan atas tanah sekaligus memiliki kekuatan koersif.
YLBHI menilai keadaan ini menunjukkan bahwa reformasi sektor keamanan sedang dibatalkan secara sistematis, sementara negara hukum dan supremasi sipil perlahan dikosongkan dari dalam.
Melalui laporan ini, YLBHI mendesak pemerintah dan DPR menghentikan perluasan komando teritorial, mengembalikan urusan sipil kepada lembaga sipil, memperkuat pengawasan anggaran dan pengadaan pertahanan, mereformasi peradilan militer, serta memastikan setiap korban kekerasan dan perampasan ruang hidup memperoleh keadilan dan pemulihan. (Egi)
