JAKARTA | RMN Indonesia
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengungkapkan ratusan warga negara Indonesia (WNI) melapor ke KBRI Phnom Penh dan mengajukan fasilitas deportasi setelah keluar dari sindikat penipuan daring tempat mereka bekerja.
Dubes Santo menjelaskan lonjakan permintaan pemulangan terjadi seiring semakin intensifnya pemberantasan sindikat penipuan daring oleh pemerintah Kamboja sesuai instruksi Perdana Menteri Hun Manet. Penindakan tersebut mendorong sindikat melepaskan para pekerja secara sepihak.
“Selama dua hari terakhir, 308 WNI melapor secara walk-in ke KBRI setelah keluar dari sindikat penipuan daring,” ujar Santo, Senin (19/1/2026).
KBRI Phnom Penh mencatat sepanjang Januari 2026 sebanyak 375 WNI melapor setelah keluar dari sindikat penipuan daring. Dari jumlah tersebut, 243 WNI datang dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 16–17 Januari.
Pada 18 Januari, KBRI kembali menerima laporan dari 65 WNI dengan latar belakang serupa. Dubes Santo menyebut para WNI tersebut umumnya berada dalam kondisi aman dan sehat, meski menghadapi persoalan yang beragam.
“Ada WNI yang masih memegang paspor, ada pula yang paspornya disita sindikat. Sebagian berstatus overstay, sementara yang lain masih memiliki izin tinggal yang valid di Kamboja,” jelasnya.
Selain itu, Dubes Santo menyampaikan sebagian WNI masih ingin mencoba mencari pekerjaan lain di Kamboja. Namun, sebagian besar memilih segera kembali ke Indonesia.
Ia memastikan KBRI Phnom Penh akan menangani para WNI tersebut sesuai prosedur standar yang selama ini diterapkan kepada ribuan WNI dengan kasus serupa. KBRI juga meningkatkan koordinasi dengan otoritas setempat, pihak terkait di Kamboja, serta instansi berwenang di Indonesia guna mempercepat proses deportasi.
“Namun, kami mengarahkan seluruh WNI untuk pulang ke tanah air secara mandiri,” kata Santo.
Dubes Santo mengimbau WNI agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan dan pengalaman memadai. Ia juga mengingatkan WNI untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal di luar negeri, termasuk sindikat penipuan daring. (Fj)
