JAKARTA | RMN indonesia
Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) menegaskan urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) pemanfaatan langsung panas bumi, khususnya untuk kawasan wisata air panas bumi.
Ketua Umum ADPPI, Hasanuddin mengatakan, regulasi ini diamanatkan dalam Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, namun hingga kini PP tersebut belum diterbitkan.
“Pemanfaatan langsung panas bumi mencakup sektor non-listrik seperti wisata, agrobisnis, perikanan, dan industri pengolahan,” kata Hasanuddin, kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
ADPPI menekankan bahwa PP ini akan menegaskan secara hukum bahwa kawasan wisata air panas bumi termasuk dalam lingkup regulasi panas bumi, sehingga pengelolaan dan pengembangannya memiliki kepastian hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Hingga saat ini, pemerintah hanya telah menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, yang mengatur pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik,” ujar Hasanuddin.
Namun, ketentuan teknis untuk pemanfaatan langsung, termasuk wisata air panas bumi, belum memiliki PP.
Hal ini sesuai amanat UU Panas Bumi (Pasal 15) yang menegaskan bahwa rincian pengusahaan pemanfaatan langsung harus diatur melalui PP.
“Keterlambatan penyusunan PP pemanfaatan langsung panas bumi menciptakan ketidakpastian regulasi di daerah dan berpotensi merugikan peluang ekonomi masyarakat. Padahal, sektor ini sudah terbukti memberi dampak nyata melalui pengembangan wisata panas bumi.
ADPPI menekankan bahwa penerbitan PP akan memberikan beberapa kepastian penting:
- Kepastian hukum bagi pengelola kawasan wisata air panas bumi dan pelaku usaha terkait.
- Standar pengelolaan dan pemanfaatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
- Akses terhadap dukungan pemerintah dan investasi, termasuk insentif bagi pengembangan wisata dan sektor ekonomi kreatif berbasis panas bumi.
- Perlindungan masyarakat lokal, agar manfaat ekonomi langsung dapat dirasakan oleh komunitas di sekitar kawasan panas bumi.
Sudah saatnya pemerintah menuntaskan PP ini agar seluruh potensi panas bumi, terutama wisata air panas bumi, bisa dimanfaatkan secara optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
ADPPI juga mendorong dilibatkannya pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan PP agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara nyata.(fj).
