TANGSEL I RMN Indonesia
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup seluruh aspek berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana pendampingan hukum yang diberikan bertujuan untuk terjadinya penyimpangan dalam pengelolaannya.
“Ini adalah metode kami untuk mencegah terjadinya penyimpangan, sehingga harapannya dapat membantu. Kami juga berharap Pemkot Tangsel benar-benar memanfaatkan fungsi kami sebagai jaksa pengacara negara,” tegasnya.
Darul menambahkan, pihaknya ingin memastikan setiap potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi lebih awal, sehingga tidak berujung pada proses hukum yang merugikan.
“Jadi ada mekanismenya sesuai aturan, untuk kita cegah terjadi penyimpangan, dan kita berikan yang terbaik bagi masyarakat,” ucapnya.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Kejaksaan Negeri diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan hukum.(fj).
