JAKARTA | RMN Indonesia
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menagih komitmen pemerintah daerah (Pemda) di enam provinsi se-Tanah Papua.
Ribka meminta Pemda serius mengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Hingga awal September 2026, sebanyak 26 daerah belum melengkapi berkas administrasi pencairan. Kondisi itu berpotensi menunda penyaluran dana pembangunan untuk masyarakat.
“Pemerintah pusat sudah siap untuk melayani, tinggal sekarang tergantung kepada pemerintah daerah. Cepat dan lambatnya penyaluran atau realisasi Dana Otsus, semua kembali kepada pemerintah daerah,” tegas Ribka saat ditemui di ruangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026) siang.
Syarat Pencairan Dana Otsus Dipermudah
Ribka menjelaskan pemerintah pusat telah mempermudah syarat penyaluran Dana Otsus Tahap II.
Pemda tidak perlu mempertanggungjawabkan 100 persen penggunaan anggaran Tahap I. Mereka cukup menunjukkan realisasi minimal 50 persen.
Selain itu, Pemda perlu menyertakan laporan kinerja dan capaian keluaran. Mereka juga harus melaporkan penggunaan SiLPA dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun anggaran sebelumnya.
“Minimal 50 persen. Tidak diminta 100 persen, 50 persen saja pertanggungjawaban atau SPJ, itu syarat agar tahap dua segera disalurkan,” jelasnya.
Menurut Ribka, Pemda tidak akan kesulitan menyusun laporan pertanggungjawaban jika mereka menjalankan program sesuai rencana.
“Kalau kegiatan itu benar-benar dilaksanakan di daerah sesuai dengan perencanaan, sebenarnya tidak terlalu susah. Apa yang sudah dikerjakan, tinggal dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
26 Pemda Belum Lengkapi Dokumen
Sebanyak 26 Pemda belum memenuhi syarat pencairan. Daerah tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Sebaran itu mencakup pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota. Karena itu, Ribka meminta para gubernur, bupati, dan wali kota segera mengambil langkah.
Dengan percepatan tersebut, masyarakat dapat segera merasakan manfaat Dana Otsus.
“Dana Otonomi Khusus adalah untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, segera memerintahkan staf teknis untuk melakukan permintaan penyaluran Dana Otsus Tahap II,” tegasnya.
Ribka Tekankan Transparansi Dana Otsus
Selanjutnya, Ribka menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Otsus. Ia meminta Pemda menggunakan data Orang Asli Papua (OAP) yang akurat.
Data OAP harus memakai basis by name by address. Ribka juga meminta Pemda menjalankan prinsip 5T.
Prinsip tersebut mencakup tepat waktu, tepat sasaran, tepat uang, tepat pertanggungjawaban, dan berorientasi hasil.
Menurut Ribka, prinsip 5T menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola Otsus. Langkah tersebut juga menjadi komitmen bersama setelah 25 tahun perjalanan Otonomi Khusus Papua.
“Sebagai akuntabilitas publik, silakan menyampaikan kepada publik terkait dengan kondisi realisasi dan penggunaan Dana Otonomi Khusus,” kata Ribka.
Pusat dan Daerah Harus Bersinergi
Sementara itu, Ribka menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama membenahi tata kelola Dana Otsus. Ia meminta kedua pihak tidak saling menyalahkan.
Perbaikan tata kelola harus memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat Papua.
“Mulai tahun 2025, kita sudah menyatakan itu tonggak kebaikan kita semua untuk memperbaiki tata kelola Dana Otonomi Khusus,” ujarnya.
Terakhir, Ribka memastikan pemerintah pusat siap memberikan pendampingan kepada Pemda. Pemerintah pusat juga siap membantu daerah yang menghadapi kendala teknis dalam pengurusan dokumen pencairan.
“Kalau teman-teman di daerah merasa ada kesulitan, silakan berkoordinasi. Kami selalu siap untuk membantu teman-teman daerah,” tandasnya. (Agus)
