Jumat, April 17

JAKARTA | RMN Indonesia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi berupa teguran kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas dengan pelat nomor tidak sesuai ketentuan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video pemeriksaan kendaraan oleh petugas kepolisian beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, kendaraan yang seharusnya menggunakan pelat merah terlihat memakai pelat putih layaknya kendaraan pribadi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, menjelaskan bahwa pelanggaran terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua. Berdasarkan hasil pengecekan, pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK.

Pengemudi mengakui bahwa pelat nomor sengaja diganti agar kendaraan tidak menarik perhatian. Polisi kemudian memberikan teguran serta menyita pelat nomor tidak resmi tersebut. Setelah pelat dikembalikan ke kondisi semula, kendaraan diizinkan melanjutkan perjalanan.

Terkait kejadian tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas. Ia menyatakan ASN yang bersangkutan telah diberikan sanksi berupa teguran agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan kendaraan dinas sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak mengubah identitas kendaraan.

Selain itu, pihak pemerintah daerah masih melakukan pendalaman untuk memastikan adanya pelanggaran lain dalam penggunaan aset daerah tersebut.(fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version