Jumat, April 17

SERANG | RMN Indonesia

Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi transportasi daring berinisial MS (23), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Plt. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan.

Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial AN (29) ditangkap setelah diduga merencanakan aksinya dua hari sebelum kejadian.

Menurut Dian, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Dian menyampaikan, pada Jumat, 28 November 2025, AN diduga membutuhkan kendaraan untuk keperluan sehari-hari. Ia kemudian merencanakan pencurian kendaraan dengan memesan layanan transportasi daring menggunakan akun palsu bernama “DEDE”.

“Pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku memesan kendaraan di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, dengan tujuan Serang. Setibanya di depan Kampus UIN Serang, pelaku meminta korban menghentikan kendaraan,” terangnya.

Saat mobil berhenti, pelaku diduga langsung melilitkan kawat yang telah disiapkan sebelumnya dan berada di dalam sebuah tas kertas. Pelaku kemudian menarik kawat tersebut hingga korban tidak sadarkan diri. Korban lalu dipindahkan ke kursi penumpang depan, dan pelaku mengikat leher korban menggunakan kabel pengikat (kabel ties) hingga dipastikan meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku membawa mobil korban menuju daerah Pabuaran, Kabupaten Serang. Dalam perjalanan, pelaku menemukan lokasi sepi di sekitar Jembatan Cimake dan membuang jasad korban sebelum melarikan diri dengan membawa kendaraan dan barang-barang milik korban.

Pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, tim Resmob Subdit Jatanras Polda Banten dan Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan penemuan mayat tanpa identitas di bawah Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran.

Hasil autopsi RS Bhayangkara menunjukkan penyebab kematian adalah jeratan pada leher dan benturan benda tumpul di bagian belakang kepala. Identifikasi sidik jari melalui IPS (Inafis Portable System) memastikan korban adalah MS, pengemudi layanan GoCar.

Pelaku AN ditangkap pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

Dian menjelaskan, motif pelaku adalah menguasai kendaraan dan barang-barang milik korban. Pelaku berpura-pura menjadi penumpang, kemudian melakukan pembunuhan dengan jeratan kawat sebelum membawa kabur mobil korban.

Barang Bukti

Barang milik korban:

1 unit mobil Toyota Calya abu-abu A 1498 VKA

1 jaket

1 handphone Infinix abu-abu

1 dompet

2 tas selempang

1 KTP

2 SIM (A dan C)

2 kartu e-money

2 kartu SIM

Barang milik pelaku:

2 handphone Vivo

1 kawat

Beberapa pakaian

1 pasang sandal

1 topi

“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman matim,” paparnya.

Dian mengimbau para pengemudi transportasi daring untuk meningkatkan kewaspadaan ketika menerima pesanan pada malam hari, terutama jika terdapat indikasi mencurigakan. (hed/dam)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version