Jumat, April 17

BOGOR | RMN Indonesia

Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, yang menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, menjual dagangan berbahan spons. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan, hukuman yang diberikan berupa penahanan sebagai bentuk penegakan disiplin institusi.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam siaran pers, Kamis malam.

Donny menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi TNI Angkatan Darat untuk memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma, etika keprajuritan, dan aturan yang berlaku. Penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme resmi dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.

Selain hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI AD sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.

“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Donny.

Ia mengingatkan seluruh Babinsa untuk menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat.

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, TNI Angkatan Darat juga memberikan bantuan satu unit gerobak es campur beserta perlengkapannya kepada Suderajat agar dapat kembali menjalankan usaha secara mandiri dari rumah.

“Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Komandan Kodim 0501/JP dan disaksikan oleh Lurah Bojong Gede, Ketua RW, serta Babinsa setempat,” ujar Donny.
“Bantuan ini disambut gembira oleh Suderajat, yang memang sangat membutuhkan sarana untuk kembali membuka usaha demi mencari nafkah bagi keluarganya,” imbuhnya.

Suderajat sebelumnya mengaku mengalami kekerasan fisik setelah dituduh menjual es berbahan spons saat berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tuduhan tersebut disampaikan oleh sejumlah orang yang disebutnya sebagai aparat polisi dan TNI, meski hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan dagangannya aman dikonsumsi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/1/2026). Suderajat berangkat bekerja sejak pukul 04.00 WIB, mengambil barang dagangan dari pabrik rumahan di kawasan Depok Lama, lalu menuju Kemayoran menggunakan KRL dan berjualan di sekitar lingkungan sekolah.

Sekitar pukul 10.00 WIB, empat hingga lima orang menghampirinya dengan alasan membeli es gabus.

“Pertama (mereka) datang beli es kue, terus es-nya dibejek-bejek. Kata bapaknya itu es racun,” ucap Suderajat.

Ia menyebut es gabusnya dituding mengandung racun dan bahan spons, bahkan disebut menyerupai kapas bedah. Es tersebut kemudian diremas hingga hancur dan dilempar ke wajahnya, menyebabkan luka gores di pipi.

“Es-nya dibejek sampai hancur. Ini dekat mata saya jadi sakit sama bahu nyeri,” ujar Suderajat.

Upaya Suderajat menjelaskan bahwa es gabus tersebut dibeli dari pabrik dan terbuat dari bahan asli tidak dihiraukan. Ia mengaku dipukul di bagian bahu, sementara dagangannya ditendang hingga rusak.

“Saya bilang ini es kue yang asli, jadi ini dituduh. Saya bilang bukan tapi mereka bilang es spons,” katanya.

Akibat kejadian itu, Suderajat pulang ke rumah pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Seluruh barang dagangannya hancur, lembek, dan tidak bisa dijual kembali.

Setelah peristiwa tersebut viral di media sosial, pihak TNI dan Polri mendatangi rumah Suderajat di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Selasa (28/1/2026). Dalam pertemuan itu, Serda Heri dan Bhabinkamtibmas Ikhwan Mulachela menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Izin saya Ikhwan bersama Pak Heri datang kemari didampingi teman-teman, kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya atas yang terjadi, tidak ada niat sengaja untuk melukai bapak,” ucap Ikhwan.

Heri juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Suderajat.

“Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke Pak Suderajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya Pak, sehat selalu,” ujarnya.(con)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version