Rabu, November 4

SERANG | RMN Indonesia

Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus rasuah di sektor pendidikan. Sebanyak tiga kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Provinsi Banten kini resmi memproses dugaan penyelewengan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Ketiga instansi penegak hukum tersebut meliputi Kejari Kabupaten Tangerang, Kejari Pandeglang, serta Kejari Lebak.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Herry H. Horo, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi dana PKBM di tiga wilayah itu telah resmi naik ke tingkat penyidikan pada bulan November 2026 ini. Tak hanya itu, kasus serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang juga diprediksi segera menyusul masuk tahap penyidikan dalam pekan ini.

“Bulan ini, kita menaikkan tiga perkara PKBM ke penyidikan, dari Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Mungkin minggu ini Serang masuk penyidikan,” ucap Herry di hadapan awak media dalam acara Coffee Morning bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten, Senin, 2 November 2026.

Menurut Herry, praktik lancung pada dana PKBM ini menjadi atensi khusus lembaganya mengingat besaran alokasi anggaran yang dikucurkan tidak kecil. Dalam kurun waktu satu tahun anggaran saja, dana yang mengalir di setiap daerah bisa menembus angka miliaran rupiah.

“Itu nilainya cukup besar. Per satu tahun nilainya bisa miliaran. Kalau dikumpulkan, cukup luar biasa satu Banten ini,” kata dia.

Menanggapi masifnya indikasi rasuah ini, Herry memastikan pihaknya akan bergerak mendalam guna mengendus seluruh pihak yang turut menikmati aliran dana haram tersebut. Proses hukum dipastikan tidak akan berhenti pada satu atau dua orang saja jika ditemukan alat bukti yang mengarah ke pelaku lain.

“Saat ini masih kita dalami. Siapa pun yang bersangkutan akan kita tindak, karena ini cukup masif,” tegas Herry.

Berdasarkan kalkulasi sementara pihak Adhyaksa, rata-rata terdapat 10 hingga 20 lembaga PKBM yang beroperasi di setiap kabupaten/kota se-Banten. Apabila tindak kecurangan ini dibiarkan tanpa tindakan hukum, kerugian keuangan negara ditaksir bisa mencapai puluhan miliar rupiah dan mencederai hak-hak pendidikan masyarakat.

“Rata-rata 10 sampai 20 PKBM di kabupaten atau kota. Kalau terus dibiarkan, puluhan miliar uang negara akan sia-sia di Provinsi Banten untuk program pendidikan,” tandasnya.

Kendati demikian, pihak Kejati Banten masih menutup rapat rincian detail mengenai konstruksi perkara, nama-nama lembaga yang disidik, maupun modus operandi spesifik yang digunakan. Rincian terkait total anggaran yang diselidiki, saksi-saksi yang telah diperiksa, serta angka pasti kerugian negara masih disembunyikan demi kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version