JAKARTA | RMN Indonesia
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portable dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan.
Sidang hari ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, di mana Gabriel secara langsung memberikan bantahan serta klarifikasi atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya di hadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan, Gabriel menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemindahan (penyuntikan) isi gas dari tabung LPG 3kg bersubsidi ke tabung gas portable.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tabung gas portable yang dipesan oleh pihak kepolisian sebanyak 37tabung gas portable melalui metode pembelian terselubung (undercover buy) adalah barang yang dibeli langsung dari pihak luar dumi cikarang, bukan mengisi atau memindahkan isi gas LPG 3kg ke kaleng gas portable.
Gabriel menyatakan tegas di depan persidangan bahwa ia melakukan pengisian ulang gas portable untuk dipakai sendiri di masa lalu, namun aktivitas tersebut hanya dilakukan untuk keperluan pribadi saat hendak naik gunung, bukan untuk tujuan komersial atau perniagaan.
Adapun keterlibatannya dalam menjual gas portable yang dibeli dari luar semata-mata didorong oleh himpitan ekonomi. Sebagai buruh pabrik, upah minimum yang diterimanya tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga ia mencoba mencari pendapatan tambahan dengan mengambil selisih keuntungan sebesar Rp 2.000 per tabung dari penjualan gas portable luar tersebut.
Atas dasar fakta tersebut, terdakwa menyatakan BAP dan dakwaan penyalahgunaan gas portable sebagaimana diatur dalam UU Minyak dan Gas Bumi adalah tidak benar.
Gabriel juga secara resmi mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saat diperiksa sebagai tersangka di kepolisian, dengan menegaskan bahwa isi BAP terkait tuduhan penyalahgunaan subsidi LPG 3kg tersebut tidak benar, maka yang benar adalah keterangan saya dipersidangan ini.
Keterangan Ahli Pidana Menilai Kasus Cacat Prosedur
Pernyataan terdakwa ini selaras dengan pandangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pancasila, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H., yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Dalam keterangannya, Dr. Rocky Marbun menyatakan bahwa proses hukum terhadap Gabriel mengandung cacat prosedur dan kelemahan pembuktian yang mendasar.
Beberapa poin krusial yang dinyatakan oleh Dr. Rocky Marbun antara lain:
- Kelemahan Metode Undercover Buy: Keterangan yang diperoleh dari skema pembelian terselubung oleh aparat harus dinilai secara objektif bersama alat bukti lain agar memenuhi prinsip keadilan pembuktian.
- Dualisme Peran Aparat: Ahli menyoroti posisi anggota kepolisian yang menjalankan fungsi ganda secara berlebihan, mulai dari proses penangkapan hingga penyidikan, yang berpotensi mengurangi objektivitas perkara.
- Pentingnya Fakta Persidangan: Dr. Rocky Marbun menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan terdakwa secara langsung di hadapan Majelis Hakim wajib menjadi pertimbangan utama dalam proses pembuktian pidana, melampaui dokumen BAP di tingkat penyidikan.
- harus dilakukan uji laboratorium forensik kimia isi gas portable dengan isi gas LPG 3kg apakah sama kandungan senyawa kimianya atau tidak. Kalau ini tidak dilakukan maka hal ini tidak bisa dipakai untuk pembuktian dan tidak bisa untuk disimpulkan bahwa isi gas portable otomatis sama dengan LPG 3kg.
Tim Kuasa Hukum Gabriel dari LBH Peradi Profesional menambahkan bahwa dengan persidangan hari ini menunjukkan perkara yang menimpa Gabriel Lumbantoruan diduga kuat merupakan kriminalisasi karena perkara ini merupakan ranah hukum administrasi (UU Migas dan UU Metrologi Legal), sehingga mengacu pada Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, seharusnya sanksi administratif melalui PPNS ESDM didahulukan daripada tindakan pemidanaan dan tidak layak untuk disidangkan melanggar hukum acara pidana menggunakan undercover dan tidak ada 2 alat bukti menetapkan tersangka serta kerugian hanya ratusan ribu rupiah sehingga pemborosan anggaran.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan kembali oleh Majelis Hakim untuk memasuki tahapan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Egi)
