Jumat, Oktober 9

JAKARTA | RMN Indonesia

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin merespons terkait diamankannya 11 warga sipil karena terkait rumah dinas di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), yang diduga jadi markas judi online (judol). TB Hasanuddin meminta semua pihak yang terliat diproses hukum.

“Baik yang melibatkan unsur sipil maupun militer, semuanya harus dilakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar TB Hasanuddin saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tersebut melibatkan personel militer, maka proses penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum militer melalui Polisi Militer (POM) TNI. Sementara apabila ditemukan keterlibatan pihak sipil, maka proses hukum dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum sipil.

“Kalau itu militer, silakan diproses melalui POM TNI. Kalau itu sipil, maka diproses sesuai aturan yang berlaku. Apabila melibatkan unsur bersama-sama antara sipil dan militer, maka dilakukan melalui mekanisme koneksitas,” jelasnya.

TB Hasanuddin menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak membedakan latar belakang pihak yang terlibat. Menurutnya, setiap bentuk penyalahgunaan fasilitas maupun pelanggaran hukum harus mendapatkan penanganan sesuai mekanisme yang telah diatur.

“Yang terpenting adalah proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas TB Hasanuddin.

Sebelumnya diberitakan, rumah dinas di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), diduga jadi markas judi online (judol). Total ada 11 warga sipil yang diamankan dalam kasus tersebut.

“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Mereka yang diamankan diduga sebagai operator. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan 9 KTP.

Kasus terungkap berawal dari laporan dan kepedulian warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di lingkungan tersebut pada Minggu (4/10). Personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Lokasi kemudian dipasang garis polisi dan aliran listrik dipadamkan untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut. Donny mengatakan penindakan menjadi bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version