LEBAK | RMN Indonesia
Kepolisian Resor Lebak, Polda Banten, menetapkan empat tersangka dalam kasus pertambangan ilegal tanpa izin di Kecamatan Bayah dan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
“Keempat tersangka itu ditahan dan menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Lebak AKBP Arninsi di Lebak, Jumat.
Arninsi mengatakan pengungkapan aktivitas pertambangan ilegal tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis dan lingkungan.
Selain berpotensi merusak lingkungan, pertambangan tanpa izin juga dapat meningkatkan risiko bencana serta menimbulkan kerugian negara.
Karena itu, kepolisian berkomitmen menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami minta masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” ujarnya.
Menurut Arninsi, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial D dan J dalam kasus pertambangan pasir laut serta A dan S dalam kasus pertambangan emas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (Egi)
