BOGOR | RMN Indonesia
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menghentikan aktivitas tambang ilegal Bogor yang beroperasi di Desa Cimanggu I, Kecamatan Cibungbulang, Jawa Barat. Penindakan ini dilakukan setelah warga melaporkan dampak kerusakan lingkungan serta ancaman keselamatan jiwa di lokasi tambang batu tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menegaskan bahwa penertiban ini menjadi bentuk nyata penegakan peraturan daerah terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
“Setelah menerima aduan masyarakat, kami langsung menindaklanjuti. Tambang ini tidak memiliki izin dan berisiko membahayakan keselamatan warga maupun penambang,” ujar Cecep di Bogor, Selasa (27/1/2026).
Selama beroperasi, tambang ilegal Bogor tersebut memicu banyak keluhan warga. Aktivitas penambangan menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan ketertiban umum, serta meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Selain itu, lalu lintas kendaraan tambang juga kerap mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima Satpol PP, lokasi tambang tersebut dikenal sebagai kawasan berisiko tinggi dan telah beberapa kali menelan korban jiwa dari kalangan penambang. Kondisi ini membuat warga mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan tegas.
Satpol PP Hentikan Tambang Ilegal Berisiko Tinggi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP langsung menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi. Cecep memastikan tidak ada lagi kegiatan penggalian batu dalam bentuk apa pun di area tersebut.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama kami. Negara tidak boleh membiarkan aktivitas ilegal yang membahayakan nyawa manusia terus berlangsung,” tegasnya.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Bogor akan meningkatkan pengawasan agar tambang ilegal Bogor tersebut tidak kembali beroperasi. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemulihan lingkungan di sekitar lokasi tambang. Pengawasan berkelanjutan pun disiapkan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah Kabupaten Bogor.
Langkah penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan hukum, serta melindungi keselamatan masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan ilegal. (Fj)
