JAKARTA | RMN Indonesia
Pencopotan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, serta Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Joko ditindak karena dugaan gratifikasi pada penanganan perkara dugaan manipulasi akta autentik pada jual beli kapal oleh PT ENB dan PT NMP yang memicu desakan publik yang lebih luas. Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, meminta agar kasus ini tidak berhenti pada ranah disiplin etik, melainkan diteruskan ke penyidikan tindak pidana khusus.
Mukhsin Nasir menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai aktor intelektual dalam kasus suap ini merupakan ancaman serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, tindakan pencopotan jabatan tanpa dibarengi proses pidana hanya akan memperkuat persepsi negatif publik terhadap Korps Adhyaksa.
“Pencopotan jabatan hanyalah sanksi administratif internal. Mengingat ini menyangkut dugaan suap dan intervensi perkara oleh pihak asing, maka wajib diusut secara pidana. Jika Jaksa Agung hanya berhenti pada sanksi etik, hal itu akan membenarkan tuduhan bahwa institusinya cenderung melindungi korps sendiri ketimbang menegakkan keadilan,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya.
Desakan Pemeriksaan Menyeluruh Hingga ke Jampidum
MataHukum menilai skandal ini tidak boleh dipandang sebagai aksi tunggal oknum di level menengah. Mukhsin mendesak tim pengawasan dan penyidikan Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan aliran dana serta keterlibatan atasan langsung maupun pejabat di tingkat pusat.
“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turut diperiksa secara intensif. Secara struktural, sulit dipercaya jika manuver sebesar ini luput dari pengawasan pimpinan daerah. Bahkan, investigasi ini harus dikembangkan hingga ke tingkat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk memastikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke tingkat pusat,” tegas Mukhsin.
Ia menambahkan, transparansi dalam pemeriksaan aliran dana ini sangat krusial untuk membuktikan bahwa Kejagung benar-benar bersih dan tidak melakukan tebang pilih dalam menindak anggotanya yang menyimpang.
Ujian Konsistensi Kejaksaan Agung
Kasus suap yang melibatkan WNA ini menjadi batu ujian bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin. MataHukum mengingatkan bahwa komitmen Jaksa Agung untuk melakukan “bersih-bersih” di internal Kejaksaan sedang dipertaruhkan. Penanganan kasus yang hanya bersifat administratif dianggap tidak akan memberikan efek jera bagi jaksa lain yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
“Masyarakat memantau apakah ada proses hukum pidana yang berjalan. Jika para aktor ini tidak diseret ke pengadilan, maka kredibilitas Kejaksaan sebagai benteng hukum akan runtuh. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum tajam ke luar namun tumpul ke dalam institusi sendiri,” tutup Mukhsin.
MataHukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan lembaga pengawas eksternal guna memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap, mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai undang-undang yang berlaku. (fj)
