JAKARTA I RMN Indonesia
Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kembali mencuat. Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam tahapan Pilpres 2024.
KIPP bersama koalisi masyarakat sipil resmi membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 10 September 2026. Mereka mendalilkan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden yang dinilai perlu diuji secara konstitusional.
Dalam gugatan tersebut, koalisi masyarakat sipil mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Mereka menduga ijazah atau dokumen pendidikan Gibran tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sekjen KIPP Brahma Aryana menilai persoalan pencalonan Gibran tidak bisa dilepaskan dari rangkaian kontroversi yang muncul dalam proses Pilpres 2024.
Menurut dia, terdapat dugaan cacat formil maupun substansial dalam tahapan pencalonan yang perlu dikoreksi melalui mekanisme hukum.
“Cacat formil dan substansial dalam tahapan Pilpres 2024 merupakan akumulasi kejanggalan yang telah mencederai rasa keadilan publik serta prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Brahma, Kamis (10/9/2026).
KIPP bahkan menilai lolosnya Gibran sebagai calon wakil presiden menunjukkan adanya persoalan serius mengenai penerapan prinsip meritokrasi dan kepastian hukum dalam proses pencalonan.
Karena itu, gugatan tersebut tidak hanya diarahkan pada persoalan administratif, tetapi juga mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi terhadap persyaratan calon dilakukan secara faktual.
Bukan Persoalan Baru
Polemik mengenai syarat pencalonan Gibran sebenarnya bukan perkara yang sama sekali baru.
Dalam perkara lain, MK juga pernah menangani permohonan yang mempersoalkan perlunya autentikasi dan verifikasi faktual terhadap syarat subjektif calon presiden dan wakil presiden.
Dalam perkara Nomor 36/PUU-XXIV/2026, misalnya, pemohon mempersoalkan Pasal 169 UU Pemilu karena dinilai tidak secara eksplisit mewajibkan autentikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap persyaratan calon pejabat negara.
Pemohon juga menyebut pernah menggugat Gibran terkait pemenuhan syarat pendidikan.
Namun, perlu dicatat, keberadaan gugatan atau dalil tersebut belum berarti MK telah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Status dan kekuatan hukum setiap perkara tetap bergantung pada proses pemeriksaan serta putusan MK.
MK sendiri pada September 2025 pernah menolak permohonan yang meminta agar syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dinaikkan menjadi S1.
Dalam Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan ketentuan pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Artinya, titik persoalan yang kini dibawa KIPP bukan semata-mata apakah seorang calon harus berpendidikan S1, melainkan apakah dokumen dan riwayat pendidikan yang digunakan untuk memenuhi syarat tersebut benar-benar sah dan telah diverifikasi sesuai ketentuan.
MK Diuji
Gugatan KIPP kini menempatkan MK pada posisi penting.
Persoalannya bukan hanya menyangkut Gibran sebagai individu, tetapi juga menyentuh kualitas proses verifikasi persyaratan calon dalam pemilu.
Jika benar terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pencalonan, maka publik tentu berhak memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan ternyata telah dipenuhi, proses hukum di MK juga dapat menjadi ruang untuk memberikan penegasan dan mengakhiri polemik.
Karena itu, perkara ini berpotensi kembali membuka perdebatan panjang mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, sekaligus menguji sejauh mana mekanisme konstitusional mampu memberikan kepastian hukum terhadap kontroversi yang muncul setelah proses pemilu selesai.
KIPP menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap kualitas demokrasi dan bukan sekadar persoalan politik praktis.
“MK Diuji Bongkar Dugaan Cacat Pencalonan Gibran”, tetapi tetap aman secara jurnalistik.(Agus).
