JAKARTA | RMN Indonesia
Ketika publik masih menunggu penjelasan tuntas mengenai fasilitas mewah di Lapas Cibinong, dugaan pungutan liar di Rutan Pondok Bambu, hingga video viral pesta narkoba di Rutan Depok, sebuah surat internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) justru memerintahkan jajaran di seluruh Indonesia menggelar publikasi serentak capaian dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dokumen tersebut memuat instruksi penggunaan kata kunci, pesan utama, dan tagar wajib agar konten yang diunggah terdeteksi sistem pemantauan Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM RI).
Perintah itu memunculkan pertanyaan mengenai prioritas komunikasi publik kementerian: seberapa besar energi dikerahkan untuk menyebarluaskan capaian, dan seberapa terbuka institusi menjelaskan persoalan yang sedang menjadi sorotan masyarakat?
Salinan surat yang diperoleh redaksi Monitorindonesia.com itu bertanggal 13 Oktober 2026, bernomor DIK-TI.07.01-5, dengan sifat segera.
Surat diterbitkan Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemen Imipas dengan perihal Orkestrasi Agenda Setting Capaian 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Surat tersebut merujuk dokumen Badan Komunikasi Pemerintah Nomor B-108/BKP/D-4/KS.01/10/2026 mengenai agenda komunikasi dua tahun pemerintahan dan orkestrasi publikasi capaian secara serentak.
“Menindaklanjuti Surat Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM RI) Nomor B-108/BKP/D-4/KS.01/10/2026 perihal Penyampaian Dokumen Agenda Setting 2 Tahun Pemerintah dan Orkestrasi Serentak Konten Capaian, kami memohon dukungan seluruh jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Orkestrasi Agenda Setting Capaian 2 (Dua) Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran,” demikian bunyi surat tersebut.
Kata Kunci dan Tagar Wajib, Publikasi Harus Terdeteksi Sistem
Instruksi itu tidak berhenti pada imbauan untuk mengunggah dokumentasi kegiatan. Ada lima ketentuan yang harus dijalankan seluruh jajaran.
Pertama, kantor wilayah dan unit pelaksana teknis diminta memublikasikan konten capaian kinerja pada 13–20 Oktober 2026 melalui kanal media sosial masing-masing. Setiap unggahan wajib menyebut akun resmi @kemenimipas.
“Memublikasikan konten capaian kinerja mulai tanggal 13 Oktober 2026 hingga 20 Oktober 2026 melalui kanal media sosial masing-masing satuan kerja. Konten tersebut wajib menyebutkan (mention) akun resmi @kemenimipas,” demikian bunyi instruksi tersebut.
Kedua, setiap publikasi diwajibkan mencantumkan pesan utama “2 Tahun Gerak Nyata”. Kata “Gerak” dijabarkan sebagai “Pemerintah Bergerak Membenahi Fondasi dan Membangun Kemampuan Bangsa”, sedangkan “Nyata” dimaknai sebagai “Perubahan Dibuktikan dan Dirasakan Rakyat”.
Ketiga, surat menetapkan serangkaian kata kunci wajib, mulai dari “2 Tahun Gerak Nyata”, “Transformasi Bangsa”, “Pemerintah Bergerak Membenahi Fondasi”, “Perubahan Dibuktikan dan Dirasakan Rakyat”, “Kemandirian Bangsa”, hingga “Kesejahteraan Rakyat”.
Kata kunci lainnya meliputi “Penataan Ulang Ekonomi”, “Penegakan Hukum”, “Menuju Indonesia Emas 2045”, “Melangkah Berdaulat”, “Dari Hulu ke Hilir”, “Dengan Kekuatan Sendiri”, “Dapat Dilihat dan Dirasakan”, “Kekayaan Kembali Bekerja untuk Rakyat”, “Rakyat Indonesia Naik Kelas”, serta “Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat, Sejak dalam Kandungan hingga Lanjut Usia”.
Alasan penggunaan kata kunci itu dijelaskan secara eksplisit dalam surat.
“Penggunaan kata kunci ini penting agar publikasi dapat terdeteksi oleh sistem pemantauan (crawling) BAKOM RI,” tulis dokumen tersebut.
Keempat, seluruh satuan kerja diwajibkan menggunakan tagar #2TahunGerakNyata, dengan tagar pendukung #TransformasiBangsa, #GerakNyata, #TerusBerbenah, dan #HasilNyataManfaatTerasa. Ketentuan ini juga dikaitkan dengan kebutuhan agar konten terdeteksi sistem pemantauan BAKOM RI.
Kelima, jajaran diminta mengakses materi panduan strategi komunikasi melalui tautan bit.ly/2tahunpemerintahan.
Lampiran surat ditujukan kepada sejumlah pejabat dan pengampu komunikasi publik, antara lain Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, serta pengampu komunikasi publik di seluruh kantor wilayah dan UPT Imigrasi maupun Pemasyarakatan.
Dokumen tersebut mencantumkan keterangan penggunaan tanda tangan elektronik dengan sertifikat BSrE BSSN.
Namun, redaksi menerima salinan dalam bentuk gambar dan belum memverifikasi keaslian tanda tangan elektronik maupun memperoleh konfirmasi resmi dari Kemen Imipas dan BAKOM RI. (Egi)
