JAKARTA | RMN Indonesia
Pemerintah memangkas iuran JKK dan iuran JKM sebesar 50 persen bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan pemotongan iuran JKK dan iuran JKM membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja lapangan dengan risiko tinggi. Selain itu, kebijakan ini membantu menjaga kepesertaan JKK dan JKM melalui iuran lebih ringan.
“Tujuannya adalah memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan JKK dan JKM bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan,” ujar Indah, Selasa (13/1/2026).
Dengan diskon 50 persen, pekerja transportasi hanya membayar separuh iuran JKK dan iuran JKM normal. Misalnya, iuran JKK yang sebelumnya Rp16.800 per bulan kini cukup Rp8.400, begitu juga iuran JKM.
Kebijakan ini menyasar pekerja BPU sektor transportasi yang bekerja mandiri dan tidak menerima upah tetap dari pemberi kerja. Kelompok ini mencakup pengemudi dan kurir berbasis aplikasi maupun non-aplikasi. Diskon berlaku untuk peserta lama maupun baru. Namun, pemerintah tidak menanggung iuran JKK dan iuran JKM yang dibayarkan melalui APBN atau APBD.
Program JKK menanggung risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan. Program ini membayar biaya perawatan, santunan, serta tunjangan cacat melalui iuran JKK peserta. Sementara itu, program JKM memberi santunan uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, dengan besaran santunan bergantung pada iuran JKM peserta.
Indah menambahkan pemerintah memberlakukan pemangkasan iuran JKK dan iuran JKM selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Oleh karena itu, pemerintah berharap pekerja transportasi tetap memiliki perlindungan sosial memadai dan iuran JKK serta iuran JKM terjangkau di tengah tantangan ekonomi,” pungkasnya.
(kay/fj)
