SURABAYA | RMN indonesia
Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi sorotan setelah kantor pengelolanya digeledah tim Pidsus Kejati Jatim terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan. Wali Kota Eri Cahyadi menyebut kasus 13 tahun lalu itu menyebut angka dugaan korupsi senilai hampir Rp 2 miliar.
Namun, pengamat dan pemerhati satwa Surabaya Singky Soewadji menyebut ada masalah lain yang lebih besar pada tahun 2013. Masalah tersebut adalah adanya dugaan penjarahan sebanyak 420 satwa di KBS dalam waktu dua bulan dengan nilai triliunan rupiah.
Singky menyebut, sebelum dikelola oleh Pemkot Surabaya pada Juli 2013, KBS dikelola oleh Tim Pengelola Sementara (TPS). Dugaannya bukan tanpa alasan, ia mengaku memiliki bukti dokumen.
Berdasarkan dokumen yang dia miliki, terdapat enam perjanjian dengan para pihak penerima satwa sejak 23 April 2013. Sebanyak 420 satwa KBS dikirim ke enam lembaga konservasi, termasuk ke TSI Prigen.
“Sebelum Pemkot itu kan TPS, Pemkot masuk bulan Juli awal 2013. Dua bulan sebelumnya itu tim pengelola sementara mengusung 420 satwa KBS dibagi-bagikan kepada enam lembaga konservasi dengan surat perjanjian itu yang tidak masuk akal. Pemindahannya enggak masuk akal, dalam kurun waktu dua bulan 420 satwa,” kata Singky saat ditemui di kediamannya di kawasan Mulyorejo, Senin (9/2/2026).
Ia menyebut, terdapat enam perjanjian pemindahan satwa KBS ke enam lokasi. Di antara enam perjanjian satwa KBS dipindah, ada perjanjian yang dibuat antara Tony Sumampau selaku TPS KBS dengan Rahmat Shah Kebun Binatang Siantar yang juga Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI). Sementara Tony Sumampau adalah Sekjen PKBSI sekaligus pemilik Taman Safari Indonesia (TSI).
“Ada juga dengan Michael Sumampau Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) anak kandung Tony Sumampau. Peraturan satwa harus ditukar satwa, tapi dalam perjanjian satwa KBS dibagi-bagi dengan kompensasi uang, mobil, musium dan sebagainya yang selain melanggar juga nilainya juga tidak sepadan. Uang Rp 200 juta juga tidak masuk ke kas KBS tapi ke kas PKBSI,” jelasnya.
Pada prosedur pengalihan satwa, Singky menyebut ada juga dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan, BKSDA sampai Dirjen pada tahun 2013. Ia bahkan menyebut nama Zulkifli Hasan (Zulhas) yang saat itu menjabat sebagai menteri kehutanan yang saat ini merupakan Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia.
“Bahkan sampai menteri kehutanan kala itu lagi-lagi Zulhas. Kedua, TPS itu tidak punya wewenang, karena dia tim pengelola sementara. Ibaratnya Plt, tidak boleh mengambil kebijaksanaan. Ini kan kebijaksanaan memindahkan satwa 420 ekor,” jelasnya.
“Sebanyak 76 di antaranya adalah komodo, appendiks 1 yang seharusnya ada persetujuan presiden sesuai undang-undang. Itu tidak ada. Ini pelanggaran lagi. Nah, ini nilainya triliun,” tambahnya.
Karena hal ini, ia kemudian mendorong Kejati Jatim untuk mengungkap penjarahan satwa tersebut. Ia juga siap membantu penyelidikan sebagai tenaga ahli untuk memberikan keterangan.
Singky mengaku dokumen penjarahan 420 satwa KBS juga telah dikirim melalui paket kepada Kasi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi.
“Saya bantu. Untuk mengungkap itu saja. Ini kejahatan besar. Jadi jangan cuma yang ditangkepin orang yang miskin, petani yang enggak ngerti apa jual burung, jual landak ditangkepin dihukum. Tapi yang oligarki ini pura-pura enggak tahu. Jangan loh,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Kamis (5/2/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada 2013–2024.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Franky memaparkan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk mendalami dugaan penyelewengan dana di internal pengelola kebun binatang.
“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PDTS KBS Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2024,” ungkap Franky. (fj)
