GUNUNGSITOLI | RMN Indonesia
Sebanyak 169 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli diusulkan menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026. Usulan tersebut dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar secara virtual bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Rabu (22/7).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 mengenai penguatan peran kantor wilayah dalam pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian layanan pemberian hak bersyarat bagi warga binaan.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Sahat Bangun, serta diikuti perwakilan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Josua Ginting, Ketua TPP Hiburan Loi, Sekretaris TPP Natal Fisman Zebua, jajaran pejabat struktural, dokter lapas, wali pemasyarakatan, asesor, hingga anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Dalam sidang itu, TPP membahas usulan pemberian remisi kepada 169 narapidana. Rinciannya, 38 orang diusulkan sebagai penerima remisi pertama, sedangkan 131 lainnya merupakan penerima remisi lanjutan.
Selain pembahasan remisi, tim juga mengevaluasi usulan hak integrasi bagi delapan narapidana melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Sahat Bangun, menegaskan setiap usulan pemberian hak kepada warga binaan harus melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sidang TPP menjadi forum untuk menilai secara objektif apakah warga binaan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif dalam memperoleh haknya. Pemberian remisi dan hak integrasi bukanlah sesuatu yang diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi yang cermat, transparan, dan akuntabel,” kata Sahat.
Menurutnya, sidang TPP merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh proses pemberian hak warga binaan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang menyeluruh, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
Sahat berharap pemberian remisi dan hak integrasi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap pemberian hak kepada warga binaan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan diterima di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lapas Kelas IIB Gunungsitoli menyatakan pelaksanaan sidang tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan setelah menjalani masa pidana.(Fj).
