Jakarta |RMN Indonesia
Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, mengajukan ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp 206 juta. Gugatan ini perihal tuntutan ganti rugi atas upaya paksa oleh Polda Metro Jaya, yang dianggap tidak sah oleh hakim praperadilan.
Namun, Polda Metro Jaya menilai gugatan Roy untuk ganti rugi itu tidak logis. “Sudah dijelaskan dalam jawaban kami, bahwa kerugian material yang disampaikan tidak logis karena tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur,” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Roy dan kuasa hukumnya harus membuktikan keterkaitan pengeluaran mereka selama upaya paksa dengan tindakan penyidik Polda Metro Jaya. “Bahwa sekalipun pemohon mengajukan bukti berupa kuitansi atau bukti pembayaran atas sejumlah pengeluaran, bukti tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pengeluaran sejumlah uang, namun tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian yang timbul sebagai akibat langsung,” ujar Abrianto dalam sidang.
Kerugian immaterial yang disebutkan terjadi karena penggeledahan dan penangkapan juga disebut tidak logis karena hanya berdasarkan penilaian subjektif. Menurut dia, aspek psikologis, paparan media massa, dan kehilangan sumber pendapatan dari kanal podcast tidak secara langsung dapat dinilai sebagai kerugian yang harus ditanggung negara.
Setelah gugatan praperadilan kedua tentang penetapan tersangka ditolak, Roy menghadapi gugatan ketiganya perihal tuntutan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menuturkan, gugatan ini penting dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap penyidik, terlepas nilai akan dikabulkan hakim. “Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran,” kata Refly saat ditemui usai sidang, Senin (20/7/2026).
Menurut Refly, nilai yang diajukan bisa mencapai ratusan juta. Meskipun Roy tidak terluka pada saat upaya paksa, ada hak-hak Roy yang direnggut selama beberapa hari.
“Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya,” kata Refly. Rencananya, uang itu akan didonasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. “Berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami,” ujar Refly. (Fj)
