Senin, Juni 29

Jakarta | RMN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyanggah dalil praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba. Kubu lembaga antirasuah menilai, alasan faktor usia yang telah lanjut serta kondisi kesehatan yang digunakan pemohon untuk menggugat keabsahan penahanan adalah argumen keliru.

Sanggahan tersebut disampaikan oleh tim hukum KPK dalam persidangan agenda jawaban termohon atas gugatan praperadilan Asrul Azis Taba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Termohon juga tetap menjaga kesehatan para tersangka yang ditahan dengan menyediakan fasilitas kesehatan, termasuk dokter dan perawat yang menjaga kesehatan para tersangka, sehingga dalil tentang kesehatan Pemohon yang dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan penahanan tidak sah adalah dalil yang keliru,” kata kuasa hukum KPK saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Asrul Azis Taba sendiri merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Ia terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan Indonesia untuk periode tahun 2023–2025.

Bukan Objek Praperadilan
Lebih lanjut, tim hukum KPK menjelaskan bahwa seorang tersangka memang memiliki hak konstitusional untuk memohon penangguhan penahanan beserta alasannya. Kendati demikian, KPK memandang dalil-dalil kesehatan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membatalkan status penahanan melalui koridor praperadilan.

“Sehingga pengujian praperadilan dengan objek berupa penahanan tidak sah dengan didasarkan pada alasan kesehatan bukan merupakan suatu objek praperadilan yang dapat diuji,” ujarnya.

Pembelaan Kuasa Hukum Tersangka
Di sisi lain, kubu Asrul Azis Taba sebelumnya mendesak agar majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat kliennya sudah memasuki usia senja dan mengidap gangguan kesehatan kronis, di antaranya penyakit prostat dan persoalan tekanan darah.

Penasihat hukum Asrul, Rhama Rizki Vianto, menyatakan bahwa usia lanjut kliennya merupakan fakta hukum yang krusial untuk mengukur urgensi serta proporsionalitas dari tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Pihaknya mengaku juga telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan langsung ke internal KPK.

“Genap tanggal 22 Juli 2026 ini beliau berumur 77 tahun, dan juga mempunyai riwayat penyakit juga yang butuh penanganan dan perawatan khusus juga di situ,” kata Rhama seusai sidang, Jumat (26/6/2026). (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version