JAKARTA | RMN Indonesia
Sidang perdana perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank, M Ilham Pradipta (37), mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tiga terdakwa yang diduga menjadi pengatur utama dalam kasus tersebut menjalani proses persidangan pada awal Maret 2026.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan, para terdakwa yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditia Maharjuni telah mengikuti sidang perdana pada Senin (9/3/2026). Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (16/3/2026) dengan agenda tanggapan atau perlawanan dari penasihat hukum para terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, disebutkan bahwa rencana kejahatan bermula dari upaya terdakwa Candy alias Ken yang mencari informasi terkait rekening tidak aktif (dormant) di sejumlah bank. Jaksa menyebut terdakwa berupaya mendapatkan kerja sama dari pimpinan cabang bank untuk memindahkan dana dari rekening tersebut.
Pada pertengahan 2025, para terdakwa diduga memperoleh informasi mengenai adanya rekening yang berpotensi dipindahkan dan kemudian menyusun rencana untuk mendekati korban yang saat itu menjabat sebagai kepala cabang bank.
Menurut jaksa, karena upaya pendekatan tidak berhasil, para terdakwa kemudian merancang skenario pemaksaan terhadap korban agar dapat memindahkan dana ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa para terdakwa diduga membentuk tim untuk melakukan penculikan terhadap korban. Peristiwa penculikan terjadi pada 20 Agustus 2025 di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, saat korban hendak memasuki mobilnya di area parkir sebuah pusat perbelanjaan.
Korban kemudian dibawa menggunakan kendaraan oleh sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Jaksa menyebut korban mengalami kekerasan selama proses penculikan hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia keesokan harinya di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada bagian leher dan dada yang menyebabkan gangguan pernapasan serta cedera pada organ vital.
Selain tiga terdakwa utama, sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut juga diproses secara hukum dalam berkas perkara terpisah.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal terkait dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses persidangan kasus ini masih akan berlanjut untuk mendengarkan pembelaan serta pemeriksaan saksi-saksi. (Fj)
