Jumat, Oktober 30

SERANG | RMN Indonesia

Persidangan kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa korporasi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Pengadilan Negeri (PN) Serang membuka kotak pandora kejahatan ekologis yang sistematis.

Perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten ini didakwa melakukan kejahatan lingkungan luar biasa: membiarkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menumpuk di area terbuka tanpa izin serta membuangnya secara melawan hukum ke media lingkungan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang dengan nomor perkara 579/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg, perusahaan peleburan timbal (lead smelting) yang dipimpin oleh Direktur Utama Feng Jigang ini dijerat dengan dakwaan berlapis terkait pengelolaan dan dumping limbah B3 tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Anatomi Kejahatan Lingkungan: Dari Tumpukan Slag Terbuka Hingga Air Lindi Beracun

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desy Pasrawati, S.H., M.H., terungkap bagaimana PT GRS memperlakukan limbah B3 secara sembrono demi menekan biaya operasional. Perusahaan ini mengimpor konsentrat timbal dari Australia untuk diolah menjadi timbal ingot, yang otomatis menghasilkan residu kategori limbah B3 spesifik khusus.

Hasil uji laboratorium dari Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (PUSARPEDAL) Kementerian Lingkungan Hidup serta keterangan para ahli di antaranya Drs. Iyan Suwargana, M.Si. dan Sinar Saputra, S.Si. selaku Ahli Pengelolaan Limbah B3 membeberkan fakta-fakta mencengangkan:

  • Limbah Menumpuk di Ruang Terbuka: Perusahaan tidak memiliki Tempat Penyimpanan Limbah B3 (TPS Limbah B3) yang memenuhi standar. Seluruh sisa peleburan berupa slag, debu (APC Dust), dross, sludge kolam sirkulasi, hingga refraktori bekas dapur peleburan ditumpuk begitu saja di area terbuka tanpa atap, langsung terpapar terik matahari dan air hujan.
  • Pencemaran Air Lindi (Leachate): Air hujan yang mengguyur tumpukan limbah B3 tersebut menghasilkan aliran air lindi yang mengandung unsur pencemar berat timbal (Pb). Air beracun ini mengalir melalui saluran drainase perusahaan dan langsung mencemari lingkungan serta badan air penerima tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  • Akal-Akalan Korporasi: Berdasarkan penelusuran aplikasi backoffice PTSP KLH/BPLH, PT GRS tercatat tidak pernah mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pengelolaan maupun izin dumping limbah B3 ke media lingkungan. Seluruh kebijakan operasional dan pembiaran limbah ini dilakukan atas perintah langsung dan sepengetahuan Direktur Utama, Feng Jigang.

Daftar Saksi dan Pihak Terkait di Persidangan

Berdasarkan SIPP PN Serang, proses persidangan ini turut menghadirkan sejumlah pihak dalam daftar saksi, di antaranya Agus Sugiarto Hermansyah, Xu Wang, Zhang Yue Hua, Agung Prade Simanjuntak, Muhammad Faesal Hudha Simanjuntak, Dr. Heny Hindiani, M.Si., Satria Sukmana, serta para ahli terkait. Kendati agenda persidangan sempat beberapa kali mengalami penyesuaian jadwal penuntutan, publik kini mendesak agar majelis hakim menjatuhkan sanksi yang setimpal.

Sorotan dari Praktisi Hukum

“Kejahatan Korporasi Asing Jangan Diberi Karpet Merah!”
Menanggapi jalannya persidangan kasus limbah B3 PT Genesis Regeneration Smelting ini, Sekretaris LBH Peradi, Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam terhadap fenomena penegakan hukum bagi korporasi asing yang kerap mencederai rasa keadilan masyarakat di daerah.

Menurut Marulitua, kejahatan pembuangan limbah B3 tanpa izin (dumping) yang dilakukan oleh korporasi asing seperti PT GRS merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan hukum dan keselamatan ekologis di Indonesia.

“Kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi penanaman modal asing tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai pelanggaran administratif biasa. Ini adalah tindak pidana murni yang mengancam keselamatan genetik dan masa depan masyarakat sekitar, khususnya di wilayah Banten. Ketika limbah B3 dibiarkan terbuka dan mencemari air serta tanah, negara harus hadir dengan sanksi yang paling berat, Kejagung juga harus segera periksa terkait impor ekspor nya apakah ada pelanggaran hukum atau celah pidana nya” tegas Marulitua Rajagukguk.

Lebih lanjut, praktisi hukum ini mendesak agar majelis hakim PN Serang menerapkan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi secara progresif. Tidak hanya menjerat korporasi dengan denda yang setimpal, tetapi juga menyeret aktor intelektual di balik kebijakan operasional tersebut ke balik jeruji besi.

“Pasal 103 juncto Pasal 116 UU PPLH sudah sangat jelas mengatur pidana bagi pemberi perintah dalam korporasi. Jangan sampai ada ‘karpet merah’ atau keringanan hukuman bagi korporasi asing yang mengeruk keuntungan di Indonesia namun meninggalkan warisan racun mematikan bagi rakyat Banten. Penegak hukum harus menunjukkan taringnya,” pungkas Marulitua.

Kini, mata publik Banten khususnya Jawilan serang tertuju ke Pengadilan Negeri Serang: apakah vonis yang dijatuhkan nantinya akan memberikan efek jera yang tegas, atau justru menjadi preseden buruk bagi perlindungan lingkungan hidup ditanah jawara ?

Sampai berita ini ditayangkan Redaksi masih mencoba mengkonfirmasi kepada Kejari serang tapi belum ada respon.(Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version