SEMARANG I RMN Indonesia
Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman kembali mengungkap fakta mengejutkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono membeberkan adanya daftar pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mendapat jatah Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025.
Nama sejumlah pejabat penting di Kabupate Cilacap disebut dalam persidangan.
Mereka antara lain Kapolresta, Komandan Kodim (Dandim), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ketua Pengadilan Negeri (PN), dan Ketua Pengadilan Agama (PA).
Total uang yang disiapkan untuk pemberian THR tersebut mencapai Rp265 juta.
Sadmoko mengungkapkan, pada awalnya terdapat tiga pejabat yang masuk dalam daftar penerima.
Kapolresta disebut memperoleh Rp100 juta, Dandim Rp75 juta, sedangkan Kajari mendapatkan Rp50 juta.
Belakangan, daftar tersebut bertambah. Ketua PN dan Ketua PA masing-masing mendapatkan alokasi Rp20 juta.
Keterangan itu disampaikan Sadmoko dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Syamsul Auliya Rachman.
Uang Dikumpulkan dari Pimpinan OPD
Yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah sumber uang untuk THR tersebut.
Menurut Sadmoko, dana itu dikumpulkan melalui iuran para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Setelah dana terkumpul, uang tersebut disiapkan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma.
Sadmoko kemudian mengaku dirinya yang mengantarkan uang tersebut kepada sejumlah pejabat penerima.
“Saya antar sendiri, saya sampaikan amanah dari bupati,” kata Sadmoko dalam persidangan.
Keterangan tersebut memperlihatkan bagaimana proses pengumpulan hingga penyerahan uang berlangsung.
Tahun Berikutnya Daftar Penerima Bertambah
Tak berhenti pada 2025, Sadmoko juga mengungkapkan adanya pemberian serupa pada 2026.
Jika pada 2025 terdapat lima pejabat yang masuk daftar, pada tahun berikutnya jumlah penerima bertambah menjadi enam orang.
Sementara itu, Ketua DPRD Cilacap yang secara kelembagaan termasuk dalam unsur Forkopimda disebut tidak memperoleh THR tersebut.
Sadmoko mengaku tidak mengetahui alasan Ketua DPRD tidak masuk dalam daftar penerima.
Terungkap dalam Perkara OTT KPK
Kasus yang menyeret Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Cilacap pada Maret 2026.
Perkara tersebut kemudian membuka dugaan adanya praktik pengumpulan uang dari sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam persidangan, jaksa
terus menggali mekanisme pengumpulan uang, pihak yang menginisiasi pemberian, hingga siapa saja yang menerima aliran dana.
Kesaksian Sadmoko menjadi salah satu bagian penting untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik pemberian uang yang dibungkus sebagai THR tersebut.
Namun demikian, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Status serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
(Agus).
