Minggu, September 6

TANGERANG | RMN Indonesia

Ketua Ksatria Muda Menegaskan, bahwa Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, segeralah memperkuat sanksi penurunan jabatan dan pemberhentian secara tidak hormat untuk Oknum ASN jika terbukti melakukan Kolusi, Korupsi, Nepotisme, Karena Masyarakat sangat menolak uang pajak digunakan untuk gaji dan pasilitas oknum Pelaku Korupsi.

“Bulan lalu, LSM Ksatria Muda sudah mengirimkan surat Laporan ke penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, “Terkait, Sebut saja Erik (ASN) selaku eks Kepala Bidang, naik pangkat atau jabatan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup yang diduga terlibat persoalan Proyek Taman Vila Cinere Mas, pagu Rp4 miliar di APBD tahun 2025,”ungkap Asmudiyanto, Ketua LSM Ksatria Muda pada (Sabtu 5/9/26)

Ia juga berharap penyidik Kejaksaan agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang, Sekretaris Dinas LH dan Kepala Dinas LH serta pihak Swasta merupakan pihak pelaksana Proyek Taman tersebut agar ada kepastian hukum.

“Selain mendorong penyidik kejaksaan untuk mengusut dugaan tersebut tentu kami juga akan mengawal Laporan dan pengembangan pemeriksaan,”ucapnya

Mengapa Ksatria Muda sangat menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup.

Asmudyanto mengakui bahwa pihaknya mencurigai masih ada Oknum Dinas LH tersebut tampaknya belum sepenuhnya bersikap Transparan bahkan belum juga membenahi cara kinerja yang bersih dari dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Diketahui eks Kabid Pertamanan Erik menjadi anak buah eks Kepala Dinas yang sudah masuk penjara, Namun Erik luput dari pemeriksaan APH, Kendati Kepala Dinas LH Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, telah divonis penjara 7 (tujuh) tahun oleh mejelis Hakim di pengadilan Tipikor Serang.

“Wahyunoto divonis penjara 7 tahun juga didenda sebanyak Rp 500 juta subsider pidana penjara 6 bulan kasus korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan engelolaan sampah tahun anggaran 2024-2025,” ulasnya.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (11/2) malam, Selain Wahyunoto, kasus ini menjerat pihak Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti, divonis 8 tahun penjara dan hukuman tambahan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, subsider penjara pidana penjara 3 tahun.

Sementara terhadap Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel Zeky Yamani divonis 6 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta, subsider pidana penjara 2 tahun.

Kemudian eks Kepala Bidang Kebersihan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa divonis 4 tahun penjara. didenda Rp 500 juta, subsider penjara 6 bulan.

Keempat terdakwa, terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Tindakan para Terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,3 miliar.

Asmudiyanto mengingatkan kembali Wali Kota Tangerang Selatan atas lemahnya
pengawasan dan promosi jabatan yang tidak melalui proses yang jujur dan Adil maka jabatan akan menjadi peluang bagi Oknum ASN untuk melakukan Korupsi.

“Kami mengusulkan harus ada pergantian Kepala Dinas dan Sekdis LH kembali agar menempatkan ASN yang transparan dan bersih dari Isu dugaan Korupsi, jika hal itu di lakukan semoga dapat mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Wali Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.
(Rhm)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version