JAKARTA | RMN Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah harus memastikan sertifikasi profesi inklusif dapat diakses masyarakat luas, terjangkau, dan ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Menurut Yassierli, sertifikasi profesi bukan hak istimewa segelintir orang. Sertifikasi menjadi kebutuhan dasar tenaga kerja agar mereka mampu bersaing secara adil di dunia kerja.
“Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” kata Yassierli di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Sertifikasi Profesi Inklusif dan Tidak Diskriminatif
Karena itu, Yassierli meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat layanan sertifikasi yang bersifat inklusif dan tidak diskriminatif.
Menurut Yassierli, penerapan sertifikasi profesi inklusif penting agar seluruh tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kompetensi.
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi profesi menghasilkan sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa tenaga kerja telah memenuhi standar kompetensi yang berlaku.
Selain itu, sertifikat kompetensi juga meningkatkan rasa percaya diri tenaga kerja saat mereka bersaing di pasar kerja. Bukti kompetensi yang jelas membuka peluang kerja yang lebih luas.
Dengan sistem sertifikasi profesi inklusif, kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia akan terus meningkat.
“Karena itu, akses sertifikasi harus adil. Pemerintah perlu melibatkan kelompok rentan agar semua pihak merasakan kesempatan kerja secara merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya.
Peran Kemenaker dan BNSP
Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan bersama BNSP memegang peran penting dalam memastikan pengakuan kompetensi kerja berjalan optimal.
Ia menjelaskan bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi menerbitkan sertifikat kompetensi setelah melaksanakan uji kompetensi sesuai bidang masing-masing.
Menurut Yassierli, sertifikat kompetensi tidak hanya memperkuat daya saing individu. Sertifikasi juga mendorong peningkatan daya saing nasional di tingkat global.
Dengan sistem sertifikasi yang inklusif, Yassierli optimistis kualitas tenaga kerja Indonesia akan terus meningkat.
Capaian Sertifikasi Sepanjang 2025
Sementara itu, Kepala BNSP Syamsi Hari menyampaikan bahwa BNSP mencatat capaian sertifikasi profesi sebanyak 1,6 juta peserta sepanjang 2025.
Ia menjelaskan bahwa sertifikasi profesi menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja berdasarkan standar nasional, khusus, dan internasional dalam sistem BNSP.
(Fj)
