AMBON | RMN Indonesia
Sengketa lahan eks Hotel Anggrek di Ambon dinilai berpotensi berkembang menjadi persoalan publik apabila berbagai informasi mengenai riwayat tanah, dokumen kepemilikan, batas objek, serta administrasi pertanahan tidak segera dijelaskan secara terbuka dan terverifikasi.
Pengamat Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, pemerintah memang tidak boleh mencampuri proses peradilan yang sedang berjalan. Namun, pemerintah tetap memiliki ruang dan tanggung jawab dalam memastikan bahwa administrasi pertanahan, data objek tanah, serta informasi yang berada dalam kewenangan lembaga pemerintahan dapat dipastikan akurasi dan konsistensinya.
“Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang menang atau kalah dalam sebuah perkara. Dari perspektif kebijakan publik, yang perlu dijaga adalah jangan sampai terjadi ketidakpastian mengenai data dan status objek tanah yang pada akhirnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Sofyano kepada Harian Merdeka Selasa (22/9/2026) malam.
Sorotan terhadap sengketa eks Hotel Anggrek menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan kejanggalan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan. Di sisi lain, eksekusi terhadap objek sengketa telah dilaksanakan PN Ambon pada 17 September 2026 berdasarkan rangkaian putusan perkara perdata yang tercatat hingga tingkat kasasi.
Menurut Sofyano, pemerintah sebaiknya tidak mengambil posisi terhadap substansi perkara. Sebaliknya, pemerintah dapat mengambil langkah administratif yang bersifat netral dengan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data pertanahan melalui instansi yang memiliki kewenangan.
“Kalau ada perbedaan data mengenai lokasi, batas, luas, riwayat penguasaan atau dokumen pertanahan, maka yang dibutuhkan adalah klarifikasi administratif berbasis data. Pemerintah tidak perlu masuk ke substansi putusan pengadilan, tetapi memastikan data yang berada dalam kewenangannya benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menilai langkah tersebut penting karena konflik pertanahan yang berlarut-larut tidak hanya berdampak kepada para pihak yang bersengketa, tetapi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola administrasi pertanahan.
Karena itu, menurut Sofyano, pemerintah daerah bersama instansi pertanahan dapat membuka ruang klarifikasi data secara proporsional dengan tetap menghormati kewenangan lembaga penegak hukum dan peradilan.
“Pemerintah dapat menjadi bagian dari solusi, bukan menjadi bagian dari sengketa. Caranya dengan memastikan data administratif yang dimiliki negara tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” ujarnya.
Sofyano juga mendorong agar setiap informasi baru mengenai dokumen atau objek tanah yang muncul dalam proses penyidikan disikapi secara hati-hati. Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditempatkan sebagai materi yang sedang diverifikasi, bukan langsung diperlakukan sebagai fakta yang telah berkekuatan hukum.
“Prinsipnya sederhana Jangan mengambil kesimpulan sebelum prosesnya selesai Tetapi jangan pula mengabaikan informasi yang berpotensi menimbulkan persoalan publik,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah dapat mendorong penyelesaian persoalan melalui koordinasi lintas-instansi, pemutakhiran data pertanahan, keterbukaan informasi yang dapat dibuka kepada publik, serta pencegahan konflik sosial di lapangan.
“Tujuan akhirnya bukan memenangkan salah satu pihak. Tujuannya adalah memastikan kepastian administrasi, mencegah konflik sosial, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Sofyano.
Menurut dia, pendekatan tersebut sekaligus menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah tanpa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan dan aparat penegak hukum.(Agus)
