Selasa, Agustus 18

JAKARTA | RMN Indonesia

Pemerintah tengah menertibkan dan melarang adanya alih fungsi lahan sawah yang dilindungi (LSD) secara berlebihan. Hal ini dilakukan karena banyak kawasan pertanian justru beralih fungsi menjadi industri dan perumahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan di antara 29 kota yang sudah dilakukan penataan, ada satu kota yang mengalami kendala, yakni Banten. Lahan sawah di sana rata-rata sudah beralih menjadi perumahan dan industri.

“Banten Ini masih masalah. Banten sudah mentok di angka 75 persen kurang 12 persen, alias kurang sekitar 23.000 hektare. Sudah nggak ada sawahnya lagi. Karena sudah di kavling-kavlingin sama kawasan industri maupun oleh perumahan,” ungkap Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Nusron tengah mencari solusi untuk mengatasi hal ini. Salah satunya dengan meminta pengembang mencari lahan pengganti di luar provinsi. Namun, untuk menjalankan skema ini perlu didukung oleh aturan tambahan dan saat ini tengah dibahas olehnya.

“Kami lagi cari solusi terobosan hukum khusus untuk Banten dan provinsi yang lain yang mengalami hal yang sama, apakah diperbolehkan pengembang itu mengganti lahan di luar provinsi. Akan kami kaji. Menurut undang-undangnya diperbolehkan, tetapi belum ada PP yang mengatur itu, gimana teknisnya. Kami akan tuangkan nanti kalau memang diizinkan kita akan buatkan,” jelasnya.

Di luar Banten, kota lainnya dari total 29 kota yang sudah dilakukan penataan progresnya lancar, bahkan saat ini 86 persen lahan di RI sudah diverifikasi.

“LSD penataan LP2B Alhamdulillah sudah sampai pada angka 90 persen, sudah 29 kota. Secara agregat nasional, LP2B kita yang sudah akan kita tetapkan, yang sudah diverifikasi sudah mencapai angka 86,08 persen. Kurang 1 persen kita harus mencapai ini. Tapi baru 29 provinsi dari 38 provinsi,” kata Nusron.

Penataan ini akan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 pemenuhan luas LP2B minimal sebesar 87 persen dari luasan dan sebaran Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan. Nusron optimis bisa menyelesaikan di tahun ini.

“(Targetnya diselesaikan) Ya harus tahun ini. Meskipun mandat Perpres angka 87 persen itu harusnya tahun 2029. Tapi akan kami selesaikan tahun ini. Dan masih ada provinsi di Pulau Jawa. Ini sudah semua Pulau Jawa, semua sudah 89 persen. Rata-rata sudah di atas 87 persen,” sebut Nusron. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version