Sabtu, Oktober 3

JAKARTA | RMN Indonesia

Oleh: M. Yamin Nasution, S.H. Juru Bicara Tim Hukum Djamaluddin Koedoeboen (DJK & Partners)

Pemeriksaan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 29 September 2026 bukanlah persoalan remeh.

Pemeriksaan selama kurang lebih tujuh setengah jam dengan sekitar 50 pertanyaan tersebut berkaitan dengan laporan Faizal Assegaf atas dugaan pencemaran nama baik melalui penyampaian informasi yang kami nilai tidak benar, menyesatkan, dan telah menggiring opini publik.

Persoalannya bukan apakah KPK boleh menyampaikan informasi kepada masyarakat. KPK tentu wajib transparan. Namun, transparansi tidak dapat dijadikan tameng untuk menyampaikan kesimpulan penyidikan yang belum diuji, apalagi dengan mengorbankan kehormatan seseorang yang hanya dipanggil untuk dimintai keterangan.

Transparansi harus tunduk pada hukum, asas praduga tak bersalah, perlindungan hak asasi manusia, dan batas kewenangan setiap pejabat. Hal ini perlu ditegaskan sejak awal: ketika dipanggil dalam proses penyidikan KPK, Faizal Assegaf bukan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

Ia dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai suatu perkara yang sedang disidik KPK. Orang yang dimintai keterangan dan saksi merupakan dua konsep serta kedudukan hukum yang berbeda. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan surat panggilan, tujuan pemeriksaan, dan proses hukum yang sedang dijalankan, bukan dibentuk melalui pernyataan Juru Bicara di hadapan media.

Keterangan yang diminta dari seseorang dalam proses penyidikan tidak dengan sendirinya menjadikan orang tersebut saksi, terlebih sebagai orang yang terlibat dalam tindak pidana.

KPK tidak boleh mengaburkan perbedaan tersebut karena pengaburan status hukum dapat membentuk persepsi seolah-olah orang yang dipanggil mempunyai hubungan dengan kejahatan yang sedang disidik.

Budi Prasetyo adalah Juru Bicara KPK. Kedudukannya bersifat administratif-komunikatif, bukan pro justitia. Ia bukan penyidik, tidak melakukan penyitaan, tidak menguji alat bukti, dan tidak mempunyai kewenangan menyimpulkan bahwa suatu barang merupakan hasil tindak pidana. Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK memang memberikan ruang kepada Juru Bicara untuk menyampaikan informasi kelembagaan. Akan tetapi, kewenangan itu bukan cek kosong untuk menambahkan penilaian sendiri, mengembangkan konstruksi penyidikan, atau menggiring seseorang menjadi bagian dari kejahatan melalui pernyataan di ruang publik.

Setelah Faizal memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, Budi menyampaikan kepada publik bahwa sejumlah barang elektronik berupa kamera, monitor, perangkat komputer, dan perlengkapan lainnya, disita karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut kemudian berkembang dalam pemberitaan dan menempatkan Faizal seolah-olah sebagai penerima hasil korupsi, bagian dari pusaran suap-menyuap, atau setidak-tidaknya orang yang memperoleh keuntungan dari suatu kejahatan.

Padahal, pada saat pernyataan itu disampaikan, Faizal hanya dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia bukan tersangka, bukan terdakwa, dan bukan pula dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Pengaitan antara nama Faizal, barang-barang elektronik, dan hasil tindak pidana merupakan lompatan kesimpulan yang melampaui kedudukan hukumnya.

Penyitaan terhadap suatu benda bukanlah penetapan kesalahan orang yang memiliki atau menguasainya. Penyitaan merupakan tindakan sementara untuk kepentingan pembuktian. Penyitaan tidak membuktikan bahwa orang yang menguasai suatu benda mengetahui asal-usulnya, menghendaki terjadinya kejahatan, membantu pelaku, atau turut serta dalam tindak pidana.

Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa dalam penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan atau penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana. Harus ada hubungan objektif, konkret, dan dapat dipertanggungjawabkan antara benda yang disita dengan tindak pidana yang sedang disidik. Kamera, monitor, komputer, atau perangkat elektronik tidak berubah menjadi barang hasil kejahatan hanya karena berada dalam penguasaan seseorang yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

Pasal 122 KUHAP juga mewajibkan penyidik menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda ketika penyitaan dilakukan. Ketentuan itu menunjukkan bahwa penyitaan merupakan tindakan pro justitia yang harus tunduk pada kewenangan, prosedur, tujuan pembuktian, dan perlindungan terhadap hak orang yang menguasai barang.

Persoalan menjadi semakin serius ketika Faizal kemudian dipanggil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai “saksi fakta”.

Berdasarkan catatan dan bukti persidangan yang kami miliki, majelis hakim menanyakan secara langsung kepada jaksa penuntut umum: apa hubungan Faizal Assegaf dengan tindak pidana yang sedang diperiksa? Jaksa penuntut umum menyatakan tidak ada.

Pernyataan tersebut sangat penting. Jika jaksa penuntut umum sendiri mengakui di hadapan majelis hakim bahwa Faizal tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana, atas dasar apa sebelumnya nama, kedudukan, dan barang-barang yang berada dalam penguasaannya digiring ke ruang publik seolah-olah berkaitan dengan hasil korupsi? Atas dasar apa pula Faizal dihadirkan sebagai “saksi fakta” apabila jaksa tidak dapat menerangkan hubungan langsung dirinya dengan tindak pidana yang didakwakan?

Dalam persidangan yang sama, berdasarkan bukti yang kami miliki, majelis hakim juga meminta agar nama PT Sinkos dihapus dari berita acara pemeriksaan. Permintaan tersebut menunjukkan bahwa pencantuman PT Sinkos sejak awal patut dipersoalkan. Nama perseroan itu telah digunakan dalam konstruksi pemeriksaan, sementara hubungan yuridis maupun kronologisnya dengan peristiwa pidana tidak dapat dipertahankan di hadapan majelis hakim.

Konstruksi yang menghubungkan barang-barang tersebut dengan PT Sinkos Indonesia mengandung persoalan kronologis yang sangat mendasar. Operasi tangkap tangan berlangsung pada tanggal 4, sedangkan PT Sinkos Indonesia baru berdiri pada tanggal 12. Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, PT Sinkos Indonesia belum ada ketika operasi tangkap tangan terjadi.

Badan hukum yang belum lahir tidak mungkin terlibat, menerima barang, ataupun menjadi bagian dari rangkaian peristiwa pidana yang mendahului pendiriannya. Jika operasi tangkap tangan terjadi pada tanggal 4 dan PT Sinkos Indonesia baru berdiri pada tanggal 12, bagaimana mungkin perseroan tersebut ditempatkan dalam konstruksi peristiwa pidana yang terjadi sebelum kelahirannya? Kronologi hukum tidak dapat dikalahkan oleh narasi.

Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai hubungan kerja dan kesesuaian informasi antara penyidik KPK, Juru Bicara KPK, dan jaksa penuntut umum. Apakah telah terjadi penyampaian informasi yang tidak akurat dari penyidik kepada Juru Bicara? Apakah Juru Bicara mengembangkan sendiri informasi yang diterimanya? Atau apakah terdapat koordinasi yang tidak wajar untuk membangun narasi tertentu mengenai Faizal dan PT Sinkos?

Kami belum menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa. Namun, terdapat alasan yang cukup untuk meminta penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan adanya permufakatan atau kongkalikong dalam pembentukan dan penyebaran narasi tersebut. Terlebih, konstruksi yang diumumkan kepada publik ternyata berhadapan dengan fakta persidangan: jaksa menyatakan Faizal tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana, sementara majelis hakim meminta nama PT Sinkos dihapus dari berita acara pemeriksaan.

Bukti mengenai pernyataan jaksa penuntut umum dan permintaan majelis hakim tersebut berada dalam penguasaan tim hukum. Bukti itu akan kami serahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai tambahan dalam proses penyidikan laporan Faizal.

Kami juga akan mengajukan ahli untuk menerangkan batas kewenangan Juru Bicara KPK, perbedaan fungsi administratif-komunikatif dengan tindakan pro justitia, kedudukan orang yang hanya dimintai keterangan, batas keterbukaan informasi penyidikan, serta akibat hukum penyebaran informasi yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hubungan sosial antara Faizal dengan seseorang yang kemudian menjadi tersangka tidak dapat serta-merta diubah menjadi hubungan kejahatan. Setiap manusia mempunyai kehidupan sosial, pertemanan, dan hubungan kemanusiaan yang tidak hilang hanya karena salah satu pihak kemudian berhadapan dengan proses pidana. Penegakan hukum tidak boleh merampas hak seseorang untuk mempunyai hubungan sosial yang sah.

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK telah menetapkan integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan sebagai nilai dasar seluruh Insan KPK. Dalam nilai integritas, Insan KPK diwajibkan menjaga informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan dan dilarang menyebarkan berita bohong serta informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dalam nilai keadilan, KPK wajib menghormati kepastian hukum, praduga tak bersalah, kesetaraan di hadapan hukum, dan hak asasi manusia. Dalam nilai profesionalisme, setiap Insan KPK wajib bekerja secara cermat, objektif, akurat, dan berdasarkan prosedur operasional baku. Kode etik juga melarang Insan KPK mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat memengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara.

Kode etik tersebut mengikat seluruh Insan KPK, termasuk Juru Bicara. Karena itu, kami menolak pembelaan bahwa setiap pernyataan Juru Bicara dapat dibenarkan hanya dengan menggunakan alasan transparansi. Transparansi bukan kebebasan untuk membuka seluruh materi penyidikan. Transparansi bukan kewenangan untuk mengumumkan kesimpulan yang belum pernah diuji. Transparansi juga tidak boleh berubah menjadi penghukuman sosial terhadap seseorang.

Sebagai seorang penganut agama Buddha, Budi Prasetyo semestinya menjunjung tinggi kejujuran, ucapan yang benar, dan sikap yang bebas dari kebencian. Penyebutan keyakinan ini bukan untuk menyerang identitas agama seseorang. Semua agama mengajarkan kejujuran dan melarang penggunaan perkataan untuk memfitnah, menyakiti, atau merendahkan martabat manusia.

Dalam ajaran Buddha dikenal prinsip ucapan benar: perkataan yang sesuai dengan kebenaran, tidak menyesatkan, tidak memecah belah, tidak lahir dari kebencian, dan tidak menimbulkan penderitaan bagi orang lain. Nilai tersebut sejalan dengan kewajiban etik Juru Bicara KPK untuk menyampaikan informasi secara jujur, akurat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila Budi menyatakan bahwa seluruh informasi yang disampaikannya berbasis fakta dan kebenaran, pernyataan tersebut harus dibuktikan dalam proses hukum, bukan sekadar diulang di hadapan media. Kebenaran tidak ditentukan oleh jabatan seseorang atau besarnya kewibawaan lembaga tempatnya bekerja. Kebenaran harus dapat diuji berdasarkan dokumen, kronologi, alat bukti, dan keterangan yang sah.

Pernyataan Budi telah menimbulkan akibat nyata. Faizal dan keluarganya merasa direndahkan, dijatuhkan kehormatannya, serta ditempatkan dalam persepsi publik sebagai bagian dari kejahatan korupsi. Padahal, ketika narasi itu pertama kali disampaikan, Faizal hanya dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia bukan tersangka, bukan terdakwa, dan bukan pula diperiksa sebagai saksi.

Persoalan ini tidak boleh direduksi menjadi perselisihan pribadi antara Faizal Assegaf dan Budi Prasetyo. Ini merupakan persoalan batas kekuasaan: apakah seorang pejabat komunikasi lembaga penegak hukum boleh menggunakan kewibawaan institusi untuk menyampaikan narasi yang melampaui fakta penyidikan dan merusak nama baik seseorang?

Kami menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya. Namun, kami akan terus mengawal perkara ini agar tidak ada jabatan atau nama besar lembaga yang digunakan sebagai perisai untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum, termasuk Juru Bicara, penyidik, dan jaksa KPK.

KPK dibentuk untuk memberantas korupsi, bukan untuk menciptakan penghukuman melalui konferensi pers. Juru Bicara bertugas menerangkan sikap dan tindakan lembaga, bukan mengambil alih peran penyidik, penuntut umum, dan hakim sekaligus. Dalam negara hukum, orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan bukanlah pelaku kejahatan. Penyitaan bukan putusan bersalah. Hubungan sosial bukan hubungan pidana. Dan ruang publik tidak boleh diubah menjadi ruang pengadilan. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version