Jumat, September 18

JAKARTA | RMN Indonesia

Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan gas dengan terdakwa Gabriel Lumbantoruan alias Gabriel Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (No. Perkara: 666/Pid.Sus-LH/2026/PN Jkt.Utr) mengungkap sejumlah kejanggalan serius. Dalam persidangan yang digelar Kamis (17/9/2026), dua saksi penangkap dari kepolisian, Bripka SDF dan Bripka DH, memberikan keterangan yang bertolak belakang antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan dengan fakta nyata di ruang sidang.

Tim penasihat hukum Gabriel dari LBH PERADI Profesional menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini terkesan dipaksakan dan dimanipulasi demi mentersangkakan Gabriel Lumbantoruan.

Ada 4 kejanggalan utama yang berhasil dibongkar oleh Tim Penasihat Hukum dalam persidangan:
Pertama, Saksi Mengaku Tak Melihat Pengisian Gas: Di dalam BAP, saksi menyatakan Gabriel ditangkap karena melakukan pengisian gas LPG 3 kg ke kaleng portabel. Namun, di bawah sumpah pengadilan, kedua saksi justru mengakui tidak melihat langsung aktivitas tersebut.

Kedua perkara dipaksakan: Gabriel dibawa paksa dari kontrakannya di Cikarang pada 31 Mei 2026 dengan dalih “diamankan”—istilah upaya paksa yang tidak dikenal dalam KUHAP. Anehnya, Surat Perintah Penangkapan baru resmi terbit sehari setelahnya, yaitu 1 Juni 2026. Saksi juga sempat bersilang pendapat mengenai status Gabriel saat dibawa, apakah sebagai saksi atau tersangka, akhirnya saksi mengakui dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap sejak awal tanpa dasar surat penangkapan yang sah.

Ketiga, Diduga Membuat Dokumen Penggeledahan “Fiktif”: Penasihat hukum menemukan nama Bripka SDF dan Bripka DH tercantum dalam dokumen berita acara penggeledahan tertanggal 1 Juni 2026. Ironisnya, saat dikonfirmasi di depan Majelis Hakim, kedua saksi tersebut justru mengaku tidak pernah melakukan penggeledahan pada tanggal yang dimaksud.

Keempat, Persoalan Kewenangan Undercover: Rangkaian kasus ini berawal dari tindakan undercover (penyamaran) oleh Brigadir AJ yang dipicu patroli siber. Namun, saat dicecar di persidangan, kedua saksi mengakui mereka tidak memiliki kewenangan memberikan perintah tersebut, dan menyatakan kewenangan berada di tingkat Kanit.

Kelima, Seluruh alat bukti elektronik screenshot WA dan facebook tanpa dilakukan pemeriksaan digital forensik dan Gas Portable yang diisi gas tidak dilakukan uji laboratorium forensik kimia sehingga autenfisikasi dan keidentikan bukti elektronik dan gas di kaleng gas portable tidak diidentik dengan gas elpiji 3kg, sehingga melanggar pasal 56 KUHAP.

Menanggapi kejanggalan wewenang tindakan penyamaran tersebut, penasihat hukum Gabriel, Irman Bunawolo, menyoroti tindakan aparat yang dinilai cacat prosedur sejak awal proses hukum berjalan.

Tindakan penyamaran atau undercover ini adalah pintu masuk yang merampas kebebasan klien kami. Ketika saksi di persidangan mengakui mereka tidak punya wewenang memberi perintah dan melemparkannya ke pihak lain, ini membuktikan ada prosedur formal yang ditabrak. Hukum acara dibuat untuk dipatuhi oleh aparat, bukan untuk diabaikan demi memburu target,” tegas Irman Bunawolo.

Kekecewaan mendalam atas jalannya penegakan hukum yang dinilai mencederai keadilan ini juga ditegaskan kembali oleh penasihat hukum Marulitua Rajagukguk, S.H.

Kami kecewa. Penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan fakta, bukan kemudian fakta yang disesuaikan dengan dokumen. Hari ini justru muncul banyak hal yang tidak sinkron. Saksi bilang tidak melihat Gabriel mengisi gas, tetapi di BAP seolah-olah melihat saksi melakukan penyalagunaan minyak dan gas, sehingga Gabriel ditetapkan tersangka dan ditahan. Saksi bilang tidak melakukan penggeledahan, tetapi namanya ada di dalam dokumen penggeledahan. Ini membuat kami melihat ada proses penegakan hukum yang terkesan dimanipulasi, dan dipaksakan” ungkap Maruli Rajagukguk.

Maruli menambahkan bahwa alat bukti surat yang diperoleh melalui proses yang melawan hukum atau cacat prosedur (illegally obtained evidence) tidak sepatutnya dijadikan landasan untuk menghukum seseorang. “Kami tidak ingin hukum dijalankan hanya untuk memenuhi sebuah konstruksi perkara. Hukum harus berjalan berdasarkan fakta yang benar-benar terjadi,” lanjut maruli.

Senada dengan timnya, penasihat hukum Juhari Siahaan menegaskan pentingnya konsistensi fakta hukum demi tegaknya keadilan materiil. “Ini bukan sekadar soal beda cara menjelaskan. Keterangan di persidangan dengan yang dituangkan dalam BAP harus jelas mana yang benar. Karena yang sedang diuji adalah fakta peristiwa,” ujar Juhari

Tim penasihat hukum LBH PERADI Profesional menegaskan komitmennya untuk terus menguji dan membongkar setiap kejanggalan dokumen, tindakan aparat, serta kesaksian di hadapan Majelis Hakim demi menuntut keadilan yang hakiki bagi Gabriel, tegas Tim Penasihat LBH Peradi Profesional. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version