Kamis, April 23

JAKARTA | RMN Indonesia

Semangat Advokasi Indonesia (SAI) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara ulang dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Permintaan gelar perkara ulang ini untuk memastikan bahwa ada tidaknya kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

“Surat yang disampaikan 29 Desember 2025 isinya meminta Dewas KPK melakukan gelar perkara ulang untuk menghitung kerugian negara bersama PIHK,” kata Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Rabu (7/1/2026).

Ali memastikan bahwa tidak ada uang negara yang digunakan PIHK dalam memberangkat jamaah haji yang menggunakan kuota nasional atau tambahan. Selama ini masyarakat jika ingin cepat berangkat haji menggunakan jasa PIHK untuk mendapatkan fasilitas eksklusif.

“Jadi jamaah membayar jasa kepada PIHK atas fasilitas eksklusif yang diterimanya termasuk berangkat tanpa antrian panjang,” katanya.

Ali memastikan, permintaan gelar perkara ulang ini bukan tanpa dasar, tetapi ada dasarnya, yaitu di Pasal 5 Undang-Undang No 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal 5 UU KPK itu menegaskan KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“SAI menilai KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tidak menjalankan amanah Pasal 5 UU KPK itu sendiri,” ujarnya.

Ali memberikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah menginformasikan bahwa surat SAI yang meminta melakukan gelar perkara ulang dalam perkara korupsi kuota haji tambahan masih dalam proses telaah. Seperti diketahui agenda hari ini 7 Januari 2026 untuk meminta informasi sudah sejauh mana surat yang dikirimkan tanggal 29 Desember 2025 diproses.

“SAI memberikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah melakukan telaah terhadap permintaan gelar perkara ulang,” katanya.

SAI merupakan lembaga berbadan hukum yang konsentrasi terhadap advokasi literasi dan litigasi haji dan umroh. Permintaan gelar perkara ulang ini sebagai bentuk kepedulian SAI terhadap masyarakat haji umroh.

“Jadi permintaan ini bukan untuk melawan hukum tapi mencari kepastian hukum sesuai amanat Undang-Undang KPK,” katanya.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version