Minggu, September 6

Jakarta | Harian Merdeka

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dinilai harus melalui perubahan orientasi fundamental menjadi RUU tentang Sistem Nasional Tata Kelola Agraria. Langkah politik hukum ini mendesak agar reforma agraria tidak sekadar menjadi solusi sementara bagi persoalan pertanahan yang terus berulang lintas rezim pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dr. Rieke Diah Pitaloka, dalam pernyataan sikap resminya di Jakarta. Menurutnya, persoalan yang dihadapi bangsa saat ini jauh lebih besar, yakni bagaimana negara secara permanen mengelola bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam secara terintegrasi tanpa saling bertabrakan antarkewenangan sektoral.

Dalam pandangannya, RUU ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), melainkan mengoperasionalkan mandatnya secara utuh agar agraria tidak direduksi semata-mata menjadi persoalan pertanahan. Konstruksi konstitusional berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 diletakkan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan akhir, yaitu sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui demokrasi ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Lebih lanjut, sistem tata kelola agraria nasional ini harus dirancang secara desentralistik dengan tetap menjalankan mandat Pasal 18, 18A, 18B, dan Pasal 30 UUD 1945. Hal ini penting untuk menjamin hubungan pusat dan daerah yang selaras, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, serta memperkuat ketahanan dan pertahanan nasional.

Negara juga didorong untuk membangun Data Dasar Agraria dan Dashboard Nasional Agraria berbasis interoperabilitas—bukan sentralisasi—guna memadukan data numerik dan spasial. Langkah ini krusial agar negara benar-benar tahu siapa menguasai apa, di mana letaknya, serta mampu mendeteksi potensi tumpang tindih lahan secara transparan.

Di samping itu, RUU ini menempatkan Reforma Agraria sebagai instrumen korektif permanen yang mencakup penataan, redistribusi, access reform, pemulihan hak, hingga pencegahan rekonsentrasi penguasaan. Keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari jumlah sertifikat atau hektare tanah yang dibagikan, melainkan berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah dan DPR juga didorong untuk membangun mekanisme penyelesaian konflik yang jelas dan berujung pada kepastian hukum, mulai dari verifikasi, mediasi, koreksi administratif, hingga pengujian pembentukan Pengadilan Khusus Agraria agar masyarakat tidak harus selalu melalui proses panjang di peradilan umum. Melalui perombakan orientasi ini, desain kelembagaan nantinya dapat berjalan efektif berdasarkan fungsi yang dibutuhkan demi mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version