Rabu, Agustus 26

JAKARTA | RMN Indonesia

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong peningkatan investasi dan produksi migas dalam negeri.

Eddy mengatakan pembahasan RUU Migas yang kembali bergulir setelah seluruh fraksi DPR RI menyepakati RUU tersebut sebagai inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada 18 Agustus 2026 menjadi perkembangan positif bagi sektor migas nasional.

“Ini adalah perkembangan yang positif di sektor migas nasional, mengingat sejumlah pasal dalam UU Migas saat ini (UU Nomor 22 Tahun 2001) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memerlukan pengaturan lebih definitif guna mendukung peningkatan investasi dan aktivitas di sektor Migas yang sangat dibutuhkan,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pembaruan regulasi diperlukan karena produksi migas Indonesia terus menurun sejak 1998, antara lain akibat minimnya investasi, khususnya pada sektor minyak mentah.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa produksi migas Indonesia sejak tahun 1998 mengalami penurunan akibat under investment di sektor migas, khususnya di minyak mentah. Sejumlah isu struktural dan teknis yang selama ini menjadi penghambat investasi di sektor migas perlu ditangani secara tuntas, antara lain dengan memberikan kepastian hukum melalui RUU Migas yang baru,” ujar anggota Komisi XII DPR RI itu melanjutkan.

Eddy berharap RUU Migas beserta aturan turunannya mampu mengatasi persoalan regulasi dan kebijakan yang selama ini menghambat investasi sehingga potensi migas nasional dapat dikembangkan, terutama melalui percepatan eksplorasi di sektor hulu.

“Isu utama seperti kepastian hukum, konsistensi kebijakan dan pemberian insentif di sektor hulu migas, merupakan diantara sejumlah isu sentral yang selama ini membuat sektor migas nasional kalah bersaing dengan negara-negara lain. Saya berharap RUU Migas yang akan segera dibahas bersama pemerintah akan mengakselerasi, khususnya kegiatan eksplorasi di sektor hulu migas,” kata Eddy.

Ia juga menambahkan pembentukan Badan Usaha Khusus yang mengatur kegiatan usaha hulu migas perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Migas.

Menurut ia, lembaga tersebut harus memiliki kapasitas kuat dan kredibel untuk mendorong investasi.

“Karena salah satu pasal yang dibatalkan MK di UU Migas Nomor 21 Tahun 2001 menyangkut keberadaan lembaga yang mengatur kegiatan di sektor hulu migas. RUU Migas yang baru perlu memastikan bahwa regulator yang merupakan kuasa usaha pemerintah di sektor hulu migas bukan saja lembaga usaha yang kuat dan kredibel, namun lembaga yang mampu menggerakkan investasi yang lebih besar di sektor migas nasional,” ujarnya

Eddy menekankan tujuan pembentukan UU Migas baru tidak hanya meningkatkan produksi dan lifting migas, tetapi juga mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah dan BBM.

“Indonesia memiliki kerentanan di sektor energi karena masih membutuhkan impor untuk pemenuhan minyak mentah dan BBM dalam negeri. Oleh karenanya, melalui RUU Migas ini, peningkatan produksi, baik minyak mentah maupun gas bumi, dapat tercapai sehingga ketergantungan terhadap produk hidrokarbon yang dibutuhkan untuk sektor transportasi, industri dan rumah tangga dapat diminimalisir dan bahkan menjadi nihil,” katanya.

Menurut Eddy, ketahanan energi semakin penting di tengah ketidakpastian geopolitik yang dapat mengganggu pasokan dan harga energi.

“Disrupsi di sektor energi akibat keadaan geopolitik yang sangat tidak menentu menjadi kekhawatiran kita semua, karena berdampak langsung pada ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak mentah dan BBM. Oleh karena itu, penguatan ketahanan energi menjadi mutlak dan hal ini bisa dicapai, antara lain dengan menghadirkan UU Migas baru yang kuat dan investor friendly,” kata Eddy. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version