JAKARTA I RMN Indonesia
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pembentukan Undang-Undang (UU) Profesi Kurator dan Pengurus guna memperkuat standar kompetensi, akuntabilitas, serta perlindungan hukum bagi profesi yang memiliki peran penting dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Hal itu disampaikan Rieke saat mengikuti kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, serta pemangku kepentingan profesi kurator dan pengurus di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Rieke menegaskan, pembentukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus harus memiliki tujuan yang jelas dan tidak sekadar mengatur ulang ketentuan kepailitan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
“Yang belum dibangun secara utuh adalah rezim hukum profesinya, mulai dari standar kompetensi, pendidikan dan sertifikasi, registrasi, organisasi, etik dan disiplin, perlindungan hukum, serta batas pengawasan administratif, profesi dan yudisial,” kata Rieke.
Menurutnya, urgensi pengaturan profesi kurator berkaitan erat dengan besarnya kepentingan yang berada dalam proses kepailitan. Persoalan kepailitan tidak hanya menyangkut sengketa utang antara debitor dan kreditor, tetapi juga menyentuh aset perusahaan, hak pekerja, penerimaan negara, lembaga keuangan, investor, hingga keberlangsungan usaha.
“Kurator memegang kewenangan besar dalam pengamanan, pengurusan dan pemberesan aset. Karena itu, kualitas dan integritas profesinya berpengaruh langsung terhadap kepastian hukum dan kepercayaan terhadap sistem ekonomi,” ujarnya.
Ada 2.861 Kurator dan Pengurus Aktif
Rieke mengungkapkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per 17 Agustus 2026, terdapat 2.861 kurator dan pengurus aktif yang tergabung dalam lima organisasi profesi.
Kelima organisasi tersebut yakni Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), Perkumpulan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), serta Perkumpulan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI).
Namun, distribusi kurator dan pengurus tersebut dinilai belum merata. Jawa Timur tercatat memiliki 326 orang, terdiri atas 284 aktif dan 42 nonaktif.
Sementara Sulawesi Selatan hanya memiliki 26 kurator dan pengurus aktif.
“Masukan PKPI, PERKAPI dan HKPI memiliki titik temu, yakni perlu satu standar nasional tanpa monopoli organisasi profesi, peningkatan kompetensi dan akuntabilitas, perlindungan dari kriminalisasi, serta kepastian imbalan jasa,” kata Rieke.
Dorong Prinsip Strong Accountability–Strong Protection
Rieke menilai prinsip Strong Accountability–Strong Protection perlu menjadi salah satu fondasi utama dalam penyusunan RUU Profesi Kurator dan Pengurus.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu membedakan secara tegas antara professional judgment, kelalaian profesional, pelanggaran etik, pertanggungjawaban perdata, hingga tindak pidana.
“Kurator atau pengurus yang bekerja sesuai kewenangan, independen, terdokumentasi dan beriktikad baik harus dilindungi.
Namun perlindungan tidak boleh menjadi imunitas bagi korupsi, fraud, penggelapan, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan tersembunyi,” tegasnya.
Selain penguatan rezim profesi, Rieke juga mendorong pembangunan sistem data kepailitan nasional.
Ia mendukung pengembangan National Insolvency Case Database menjadi Satu Data Kepailitan dalam Sistem Informasi Nasional Kepailitan dan PKPU yang berpedoman pada prinsip Satu Data Indonesia.
Menurut Rieke, sistem tersebut harus memuat informasi mengenai perkara, kurator dan pengurus yang menangani perkara, aset dan kewajiban, kreditor, durasi proses, biaya, nilai pemberesan hingga recovery rate.
“Data Kementerian Hukum, Mahkamah Agung atau Pengadilan Niaga dan organisasi profesi harus interoperabel sesuai kewenangan dengan standar data, metadata, kode referensi, keamanan dan audit trail yang jelas. Jangan membuat silo data baru,” pungkasnya.(Fj)
