JAKARTA I RMN Indonesia
Advokat Razman Nasution resmi menjalani hukuman penjara selama 18 bulan setelah dieksekusi oleh ke , Kamis (25/6/2026).
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan sekitar pukul 16.20 WIB.
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/6/2026).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut, Razman dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara .
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Razman resmi menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang sesuai amar putusan Mahkamah Agung. Pihak lembaga pemasyarakatan menyatakan proses penerimaan warga binaan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.(Fj)
