Rabu, September 2

JAKARTA | RMN Indonesia

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya dalam proses pencabutan 6 korporasi terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Menhut menegaskan segala bentuk pembakaran ilegal masuk dalam tindak pidana.

“Perintah Pak Presiden, clear ya yang kecil maupun yang besar ya, yang secara ilegal ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan kita hukum,” kata Raja Juli usia Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Raja Juli mengatakan enam korporasi itu dalam proses pencabutan. Ia menyebut ada sekitar 40 badan usaha yang tengah diselidiki berkaitan dengan karhutla.

“Jadi enam ini sudah secara administrasi dalam proses pencabutan, masih administrasi. Ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana. Jadi kita tidak main-main,” ungkap dia.

Raja Juli menyatakan pihaknya akan mengumumkan korporasi penyebab karhutla kepada publik. Ia mengatakan enam badan usaha itu berada di Kalimantan.

“Nanti karena ini sudah masuk ranah hukum, nanti akan kami umumkan secara resmi. Yang saya tahu ada 6 di Kalimantan kemudian ada 42 di kami yang sedang berproses,” ujar Raja Juli.

“Jadi yang 19 ini apakah bagian yang kerja sama dengan kepolisian, yang mana saya belum tahu,” imbuhnya. (Egi)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version