Jumat, April 17

JAKARTA | RMN Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kehadiran coretax administration system menjadi instrumen kunci untuk memperbaiki kualitas verifikasi data perpajakan dan menutup celah kebocoran penerimaan negara. Isu ini menjadi salah satu sorotan utama pemberitaan nasional, Kamis (29/1/2026).

Purbaya menegaskan pemerintah terus berupaya membenahi kinerja penerimaan pajak. Melalui coretax, pemerintah dapat memastikan validitas data dan informasi wajib pajak sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan.

“Dari coretax juga akan masuk banyak sekali data yang kita bisa crosscheck, sehingga yang lewat-lewat dari pajak [potensi pajak] bisa kita kerjakan juga,” kata Purbaya.

Ia mengakui sistem coretax belum sepenuhnya sempurna. Namun, Purbaya memastikan sistem tersebut sudah berfungsi dengan baik dan akan terus disempurnakan agar tidak lagi menjadi penghambat dalam pengumpulan pajak.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pembenahan berkelanjutan sehingga berbagai kendala teknis dapat segera diatasi.

Selain pembaruan sistem, pemerintah juga menggandeng berbagai pihak dan memaksimalkan pemanfaatan teknologi mutakhir untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dalam pengawasan wajib pajak, teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini mulai digunakan secara luas.

Purbaya menjelaskan, AI digunakan untuk mendeteksi praktik manipulasi perdagangan, termasuk underinvoicing dalam kegiatan ekspor dan impor yang selama ini merugikan negara.

“Kami sudah hampir siap AI-nya dan sudah bisa mendeteksi beberapa perdagangan yang melakukan underinvoicing hampir 50 persen dari nilai barang ekspornya. Nanti, mereka tidak akan bisa balik lagi,” ujarnya.

Dorongan penguatan pengawasan ini dilakukan seiring realisasi penerimaan pajak 2025 yang belum mencapai target. Sepanjang 2025, penerimaan pajak tercatat Rp1.917,6 triliun atau hanya 87,6 persen dari target APBN 2025.

Sementara itu, target penerimaan pajak dalam APBN 2026 dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun, atau tumbuh 22,9 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Tak hanya mengandalkan sistem dan teknologi, Purbaya juga menegaskan akan memperkuat pemeriksaan pajak serta melakukan penggerebekan di lapangan terhadap wajib pajak bermasalah, termasuk mereka yang selama ini disebut memiliki beking.

Langkah tersebut akan dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga bersama Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), aparat kepolisian, hingga TNI.

“Kalau kata orang-orang saya kan di lapangan selalu ada bekingnya. Saya ketemu Kemenko Polkam, sudah berdiskusi dan setuju akan melakukan kerja sama di mana kita melibatkan Kemenko Polkam, polisi, tentara, dan lain-lain supaya beking itu kabur,” tegas Purbaya.

Dalam waktu dekat, Purbaya juga berencana merombak susunan pegawai DJP melalui restrukturisasi organisasi yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Ia menargetkan langkah ini dapat menutup celah praktik penghindaran pajak, khususnya oleh perusahaan asing.

“Saya deteksi banyak perusahaan-perusahaan asing di sini yang beroperasi secara cash basis. Jadi PPN-nya enggak bayar, PPh-nya juga rendah. Saya heran ini bisa lolos. Dengan nanti restrukturisasi pegawai, saya pikir itu enggak akan bisa lolos lagi,” katanya.

Di sisi lain, DJP juga memperbarui daftar yurisdiksi yang melakukan pertukaran informasi keuangan otomatis (automatic exchange of information/AEOI) dengan Indonesia pada 2026. Sebanyak 117 yurisdiksi tercatat sebagai yurisdiksi partisipan, bertambah dua negara dibandingkan tahun sebelumnya, yakni Rwanda dan Senegal.

Sementara itu, jumlah yurisdiksi tujuan pelaporan tercatat 92 yurisdiksi, bertambah tiga negara dibandingkan 2025, yaitu Rwanda, Senegal, dan Uganda.

Purbaya juga baru saja melantik 36 pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan 31 di antaranya berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia memberi peringatan keras kepada jajaran baru DJBC agar membersihkan praktik curang di sektor ekspor-impor.

“Kalau kita tidak bisa jaga, penerimaan cukai turun, pajak juga turun, saya rugi, kita semua dirugikan. Nanti, kita tidak bisa gaji orang-orang Bea Cukai itu ke depannya,” kata Purbaya.

Di luar isu penerimaan pajak, Komisi Yudisial (KY) juga tengah menyiapkan perubahan ketentuan rekrutmen hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Anggota KY Andi Muhammad Asrun menyebut relaksasi diperlukan karena syarat pencalonan saat ini dinilai terlalu berat bagi hakim karier.

Salah satu kendala utama adalah persyaratan pengalaman 20 tahun sebagai hakim pajak, sementara usia awal menjadi hakim pajak baru bisa dimulai pada usia 45 tahun. Atas dasar itu, KY membuka peluang lebih luas bagi figur nonkarier dari luar Pengadilan Pajak untuk mengikuti seleksi hakim agung TUN khusus pajak.(tfk/con)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version