Jumat, September 4

JAKARTA I RMN Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan penambahan lapisan atau layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebagai salah satu strategi pemerintah menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Melalui skema tersebut, pemerintah membuka peluang bagi produsen maupun pengusaha rokok ilegal untuk beralih ke ekosistem usaha yang legal. Mereka akan diberikan kesempatan mengikuti ketentuan cukai yang disiapkan pemerintah sebelum penindakan terhadap kegiatan ilegal diperketat.

Purbaya mengungkapkan, dirinya telah bertemu dengan sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi.

“Sudah ketemu beberapa orangnya, tapi saya lupa tanggalnya. Saya tanya kekhawatiran mereka apa, maunya gimana, saya tanya,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Purbaya, dialog tersebut dilakukan untuk mengetahui kebutuhan dan kendala pelaku usaha yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi. Pemerintah kemudian menyiapkan alternatif agar pelaku usaha tersebut dapat masuk ke jalur legal dan membayar cukai kepada negara.

Siapkan Layer Cukai Baru

Purbaya mengatakan pemerintah akan mencoba membuka layer baru tarif cukai rokok. Lapisan tersebut diharapkan dapat menjadi jalur transisi bagi pengusaha rokok ilegal untuk masuk ke sistem resmi.

“Saya akan coba buka layer baru rokok, cukai rokok. Anda masuk ke situ, Anda ikuti kesempatan yang diberikan pemerintah,” ujar Purbaya.

Skema tersebut menjadi bagian dari pendekatan pemerintah yang tidak hanya mengandalkan penindakan. Pemerintah terlebih dahulu memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan masuk ke sistem legal, produsen rokok yang sebelumnya tidak membayar cukai diharapkan dapat menjadi bagian dari industri resmi sehingga penerimaan negara dari cukai juga dapat meningkat.

Namun, kesempatan tersebut memiliki batas. Purbaya menegaskan bahwa pelaku usaha yang tetap menjalankan kegiatan secara ilegal setelah diberikan kesempatan untuk mematuhi aturan akan menghadapi tindakan tegas.

“Setelah itu ya sudah, kalau nggak masuk juga kita berantas habis. Jadi, ada fair game,” tegasnya.

Tarif Belum Ditentukan

Meski rencana penambahan layer cukai telah disiapkan, besaran tarif untuk lapisan baru tersebut belum diumumkan pemerintah.

Purbaya sebelumnya menyatakan bahwa penentuan tarif masih membutuhkan pembahasan bersama DPR RI. Pemerintah berencana membawa pembahasan tersebut setelah proses pembahasan RAPBN 2027 selesai.

Artinya, mekanisme dan tarif final layer baru tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha.

Pemerintah berharap skema baru itu dapat menciptakan keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara, menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau, serta menekan peredaran produk yang tidak membayar cukai.

Pemerintah Perkuat Pengawasan

Selain memberikan jalur legal, pemerintah juga menyiapkan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran hasil tembakau.

Salah satu upaya yang disiapkan adalah pemanfaatan teknologi track and trace untuk membantu mendeteksi keaslian pita cukai. Sistem tersebut dikembangkan melalui kerja sama dengan Perum Peruri dan dapat digunakan untuk melakukan pemindaian terhadap pita cukai.

Teknologi ini diharapkan mempersempit ruang bagi pelaku usaha untuk menggunakan pita cukai palsu maupun melakukan pelanggaran lainnya.

Pemerintah juga berupaya memperkuat pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar produk rokok yang beredar di pasar dapat dipastikan memenuhi ketentuan cukai.

Strategi Tekan Rokok Ilegal

Penambahan layer tarif CHT merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi kesenjangan antara biaya menjadi produsen legal dengan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal.

Sebelumnya, Purbaya menyatakan optimistis penambahan lapisan tarif tersebut dapat menarik peredaran rokok ilegal ke dalam ekosistem resmi. Pemerintah memberikan pilihan kepada pelaku usaha untuk masuk ke sistem legal dan memenuhi kewajiban cukai.

Dengan demikian, kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku usaha ilegal untuk melakukan transisi menuju legalitas. Di sisi lain, pemerintah menegaskan akan memperketat penindakan terhadap pelaku yang tetap memilih beroperasi di luar ketentuan.

Purbaya menyebut pendekatan tersebut sebagai upaya menciptakan permainan yang adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban kepada negara.

Rencana layer baru CHT tersebut kini masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR. Setelah mekanisme dan tarif disepakati, pemerintah diharapkan dapat menentukan waktu serta tata cara penerapannya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan, kepatuhan industri meningkat, sekaligus membuka potensi tambahan penerimaan negara dari sektor cukai.(Agus).

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version