JAKARTA I RMN Indonesia
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, meminta pemerintah dan Kepolisian memastikan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap terlindungi. Ia mengingatkan, ruang publik tidak boleh dikuasai oleh kelompok tertentu dengan menggunakan kekuatan massa maupun kekerasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendardi menanggapi aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jakarta dan Yogyakarta yang disebut menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap massa yang tengah menyampaikan aspirasi.
Menurut Hendardi, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi. Karena itu, tidak ada kelompok yang memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan pendapat.
“Jangan biarkan premanisme mengalahkan kebebasan sipil.
Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, bukan hak yang boleh ditentukan oleh kelompok mana pun, termasuk ormas,” ujar Hendardi.
Ia menegaskan ruang publik harus tetap menjadi ruang demokrasi. Kekuatan massa, kata dia, tidak boleh digunakan untuk membungkam warga negara lain yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya.
Hendardi juga mengapresiasi kinerja Kepolisian yang dinilainya relatif lebih baik dalam mengawal berbagai aksi demonstrasi belakangan ini dibandingkan dengan penanganan demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban dari masyarakat maupun petugas.
Namun, apresiasi tersebut, menurut dia, harus diikuti dengan ketegasan terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran.
“Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara mengambil alih fungsi negara melalui semacam ‘mekanisme jalanan’ untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” katanya.
Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan
Hendardi meminta Kepolisian mengusut secara serius keterlibatan elemen ormas atau kelompok tertentu dalam pengamanan maupun penanganan aksi demonstrasi.
Jika keterlibatan tersebut terbukti terorganisasi, publik, menurut Hendardi, berhak mengetahui siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai, dan untuk kepentingan apa mobilisasi tersebut dilakukan.
Ia menekankan pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
Apabila ditemukan pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau menjadi aktor intelektual di balik kerusuhan, pihak tersebut juga harus diproses berdasarkan hukum.
“Jika ditemukan aktor intelektual di balik kerusuhan, ungkap sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada pelaku lapangan dan jangan biarkan hambatan politik menghentikan proses hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Hendardi mengingatkan agar proses hukum tetap dilakukan berdasarkan bukti. Ia menolak adanya kelompok yang dijadikan kambing hitam tanpa dasar yang kuat.
Menurut dia, Kepolisian memiliki berbagai instrumen penyelidikan, mulai dari rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital hingga keterangan saksi.
Karena itu, setiap dugaan keterlibatan kelompok tertentu harus dibuktikan secara profesional dan transparan.
“Jika ada kelompok tertentu yang terlibat, ungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, jangan pula ada kelompok yang dikambinghitamkan jika tidak terbukti,” ujarnya.
Waspadai Penyusupan dan Penunggangan Aksi
Hendardi juga meminta Kepolisian mencermati kemungkinan adanya penyusupan atau penunggangan dalam aksi massa.
Ia melihat adanya pola yang perlu menjadi perhatian antara aksi Agustus 2025 dan aksi 2026, yakni munculnya keterlibatan ormas, massa perusuh, serta jatuhnya korban.
“Kita tidak boleh buru-buru menunjuk pihak tertentu sebelum tersedia bukti. Tetapi dugaan adanya penyusupan atau penunggangan aksi juga tidak boleh diabaikan,” katanya.
Menurut Hendardi, massa yang menyampaikan aspirasi secara damai harus dibedakan secara tegas dari pihak yang sengaja menciptakan kerusuhan. Segelintir pelaku kekerasan tidak boleh dijadikan alasan untuk mendeligitimasi seluruh aksi maupun aspirasi masyarakat.
Militerisme Berkedok Sipil.
Hendardi juga menyoroti potensi munculnya militerisme yang menggunakan kedok sipil. Menurut dia, kondisi tersebut berbahaya bagi kehidupan demokrasi apabila organisasi sipil digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan kekerasan dan pendekatan koersif.
Ia mengingatkan Indonesia memiliki pengalaman sejarah mengenai penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, terutama melalui instrumentasi Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.
“Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat,” ujar Hendardi.
Ia menegaskan negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok sipil yang bertindak dengan kekerasan.
“Jangan sampai premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil,” tegasnya.
Negara Harus Hadir Melindungi Korban
Hendardi turut mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas.
Menurut dia, sikap tersebut penting agar korban tidak merasa menghadapi kekerasan seorang diri.
Hendardi berharap elite politik di DPR sebagai wakil rakyat dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan keberpihakan serupa kepada korban dengan memastikan perlindungan, perhatian, dan dukungan bagi warga yang menjadi korban.
Dalam negara demokrasi, kata dia, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara.
“Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum,” kata Hendardi.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa ruang publik harus tetap menjadi milik warga negara dan tidak boleh dikendalikan oleh kekuatan massa.
“Jangan biarkan jalanan mengambil alih konstitusi. Demokrasi harus dijaga dengan hukum, bukan dengan kekerasan.”
Pertajam lead berita saya
Buat judul lebih menarik
Ringkas berita saya untuk media.(Agus).
