Senin, Agustus 24

MAMUJU | RMN Indonesia

PT Letawa kembali dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat. Kali ini, laporan menyoroti dugaan persoalan hukum dalam penerbitan HGU tahun 2013, riwayat penguasaan kebun di luar HGU, serta indikasi pemanfaatan sekitar 42 hektare kawasan hutan lindung di Afdeling Mike.

Laporan tersebut diajukan Hasri Jack & Partners Law Office melalui Adv. Hasri, S.H., M.H., dan tercatat dalam surat Nomor 024/LAP-DU/HJ&P/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Barat cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat.

Laporan itu meminta kepolisian menyelidiki dugaan tindak pidana perkebunan, kehutanan, penguasaan kawasan hutan lindung sekitar 42 hektare, serta mendalami kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi apabila dalam proses penerbitan dan penguasaan HGU ditemukan keterlibatan pejabat atau penggunaan dokumen yang bertentangan dengan keadaan sebenarnya.

Hasri menegaskan laporan tersebut bukan dibangun semata-mata berdasarkan konflik batas antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, terdapat rangkaian dokumen resmi pemerintah sejak 1994, 1995, 1996, 1997, 2009, 2010 hingga 2013 yang perlu dibuka dan diuji secara menyeluruh.

“Persoalannya bukan hanya apakah PT Letawa sekarang mempunyai HGU. Yang harus dibuka adalah apakah perusahaan mempunyai hak dan izin yang sah ketika tanah mulai dikuasai, sawit ditanam dan hasilnya dinikmati. HGU yang lahir kemudian tidak serta-merta menjawab legalitas seluruh perbuatan yang terjadi sebelumnya,” kata Hasri.

Dokumen BPN 1997: ±325 Hektare Kebun PT Letawa Di Luar HGU

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian utama adalah Surat Keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Nomor 460/327/53-14/1997 tanggal 24 Oktober 1997.

Dalam surat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju menerangkan adanya sekitar ±325 hektare kebun kelapa sawit PT Letawa di Dusun Siparappe, Desa Tikke, Kecamatan Pasangkayu yang disebut berada di luar HGU PT Letawa dan masuk dalam areal perkebunan PT Graha Lestari Pakarmandiri (PT GLPM).

Bagi tim hukum, dokumen tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa sejak 1997 persoalan keberadaan kebun PT Letawa di luar HGU telah tercatat dalam dokumen pemerintah.

“Kalau sejak 1997 BPN sudah menyatakan sekitar 325 hektare kebun sawit PT Letawa berada di luar HGU, penyidik harus mencari tahu apa yang terjadi setelah surat itu diterbitkan. Apakah perusahaan mengetahui, apakah kebun tetap dipelihara dan dipanen, apakah tanah dikembalikan, atau justru kemudian dimohonkan menjadi HGU,” ujar Hasri.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk menentukan pengetahuan perusahaan terhadap status objek sekaligus menelusuri keberlanjutan penguasaan dan manfaat ekonomi yang diperoleh.

Riwayat PT GLPM Dan Status APL Juga Diminta Dibuka

Laporan tersebut juga menyoroti riwayat PT Graha Lestari Pakarmandiri (PT GLPM).

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan, pada 29 Agustus 1994, Kantor Wilayah Departemen Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan rekomendasi terhadap sekitar ±6.500 hektare areal PT GLPM yang disebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Selanjutnya, PT GLPM memperoleh Izin Lokasi, antara lain Nomor 12-22-53-14/95 tanggal 20 Desember 1995.

Riwayat tersebut dinilai penting karena APL berbeda secara hukum dengan kawasan hutan yang memerlukan pelepasan.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan terdapat irisan antara areal PT GLPM dengan objek HGU PT Letawa tahun 2013, penyidik diminta mencari dasar peristiwa hukum yang menyebabkan tanah tersebut kemudian dapat diberikan sebagai HGU kepada PT Letawa.

SK Pelepasan 1996 dan Klausul Satu Tahun jadi Sorotan

Dokumen lain yang menjadi titik utama laporan adalah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 99/Kpts-II/1996 tanggal 19 Maret 1996 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 15.502 hektare untuk PT Letawa.

Pelepasan tersebut terdiri atas 13.218 hektare berdasarkan Berita Acara Tata Batas tanggal 20 Agustus 1992 dan 2.284 hektare berdasarkan Berita Acara Tata Batas tanggal 1 November 1993.

Namun laporan menyoroti Diktum Kesembilan keputusan tersebut yang, menurut dokumen yang disampaikan pelapor, pada pokoknya menentukan bahwa apabila pengurusan HGU tidak diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak keputusan diterbitkan, pelepasan kawasan hutan tersebut batal dengan sendirinya dan kawasan kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.

Persoalan kemudian muncul karena PT Letawa baru mengajukan permohonan HGU terhadap salah satu bidang sekitar 267,8 hektare pada 21 April 2009, sedangkan HGU tersebut baru diberikan pada 1 Agustus 2013.

Lebih jauh, Keputusan Kepala BPN RI Nomor 84/HGU/BPN RI/2013 masih mencantumkan SK Menteri Kehutanan Nomor 99/Kpts-II/1996 dalam riwayat asal tanah.

Menurut Hasri, kondisi tersebut harus diperiksa secara serius.

“Ada rentang sekitar 17 tahun antara SK pelepasan 1996 dengan HGU 2013. Kalau memang ada keputusan lain yang secara hukum mempertahankan status pelepasan itu, buka dokumennya. Kalau tidak ada, penyidik harus menelusuri bagaimana SK tersebut dapat digunakan dalam rangkaian pemberian HGU tahun 2013,” tegasnya.

Lahan Disebut Sudah Menjadi Kebun Sebelum HGU Terbit

Persoalan lain yang disoroti adalah kondisi fisik objek sebelum HGU tahun 2013 diterbitkan.

PT Letawa diketahui mengajukan permohonan HGU pada 21 April 2009. Dalam rangkaian pemeriksaan Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Sulawesi Barat tahun 2010, tanah yang dimohon disebut telah dikuasai dan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Pada saat yang sama, Izin Usaha Perkebunan terhadap sekitar ±271,3 hektare disebut baru diterbitkan pada 1 Oktober 2010.

Kemudian pada 1 Agustus 2013, Kepala BPN RI menerbitkan Keputusan Nomor 84/HGU/BPN RI/2013 dengan luas HGU 267,8 hektare, antara lain terdiri atas NIB sekitar 204,77 hektare dan 63,03 hektare.

Fakta tersebut membuat tim hukum meminta penyidik menentukan kapan sawit pertama kali ditanam, siapa yang memerintahkan penanaman, apa dasar penguasaan tanah pada saat itu, dan IUP apa yang berlaku ketika kegiatan perkebunan dimulai.

Aapakah 325 HA Tahun 1997 Beririsan Dengan HGU 2013?

Inilah salah satu pertanyaan utama yang diminta dijawab melalui penyelidikan.

Pada 1997, BPN menyatakan terdapat sekitar 325 hektare kebun PT Letawa di luar HGU.

Pada 2009, PT Letawa mengajukan permohonan HGU baru.

Pada 2013, perusahaan memperoleh HGU seluas 267,8 hektare.

Pelapor belum menyimpulkan kedua objek tersebut identik. Namun penyidik diminta melakukan overlay untuk memastikan apakah terdapat irisan.

“Kalau ternyata 325 hektare yang dinyatakan BPN berada di luar HGU pada 1997 beririsan dengan 267,8 hektare yang kemudian diberikan HGU pada 2013, pertanyaannya sederhana: peristiwa hukum apa yang terjadi sehingga tanah yang sebelumnya dinyatakan berada di luar HGU kemudian dapat menjadi objek HGU PT Letawa?” kata Hasri.

Dugaan ±42 HA Hutan Lindung DI Afdeling Mike

Laporan tersebut juga secara khusus mengangkat indikasi sekitar ±42 hektare perkebunan PT Letawa di Afdeling Mike yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung.

Data awal tersebut disebut berkaitan dengan HGU Nomor 014 dan 015 Tahun 2013 serta peta kawasan hutan yang disertakan sebagai bukti awal.

Menurut tim hukum, persoalan 42 hektare harus diperlakukan sebagai klaster tersendiri dan tidak boleh dicampur begitu saja dengan persoalan HGU 267,8 hektare.

Jika hasil overlay resmi nantinya menunjukkan bahwa sekitar 42 hektare tersebut berada di luar poligon pelepasan kawasan hutan dan tetap berstatus hutan lindung, maka harus ditentukan sejak kapan lahan dibuka, siapa yang memerintahkan penanaman, apakah sampai sekarang masih dipanen dan apa dasar hukum penggunaannya.

“Kalau benar itu kawasan hutan lindung, harus dijelaskan mengapa sawit bisa berada di sana. Apakah perkebunan melewati batas, ada kesalahan administrasi, persoalan geospasial, atau memang terjadi penguasaan kawasan hutan tanpa dasar hukum. Jangan diasumsikan. Ukur dan buktikan,” kata Hasri.

110A Dan 110B Diminta Tidak Langsung Dijadikan Alasan Menghentikan Perkara

Pelapor juga meminta agar mekanisme penyelesaian kawasan hutan berdasarkan Pasal 110A dan 110B tidak digunakan secara prematur untuk menyimpulkan persoalan tersebut hanya merupakan pelanggaran administratif.

Menurut laporan, penyidik terlebih dahulu harus menentukan tahun kegiatan dimulai, status kawasan pada saat pembukaan, jenis izin yang dimiliki, apakah PT Letawa memenuhi kriteria penyelesaian 110A atau 110B, berapa luas yang didaftarkan, apakah 42 hektare tersebut termasuk di dalamnya, serta apakah kewajiban administratif dan pemulihan telah dilaksanakan.

“Pasal 110A dan 110B harus menjadi objek verifikasi penyelidikan, bukan alasan untuk tidak melakukan penyelidikan,” tegas Hasri.

Hasil Panen Dan Manfaat Ekonomi Diminta Ditelusuri

Hasri Jack & Partners juga meminta kepolisian menelusuri manfaat ekonomi apabila ditemukan areal perkebunan yang ternyata berada di luar hak atau dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.

Penelusuran diminta mencakup luas areal, jumlah tanaman, tahun tanam, tahun mulai menghasilkan, produksi tandan buah segar (TBS), tujuan pengiriman, pabrik penerima, nilai produksi hingga keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Pembuktian dapat dilakukan melalui planting statement, peta tahun tanam, buku afdeling, laporan produksi, buku panen, surat pengantar TBS, tiket timbang, data pabrik serta laporan keuangan.

Menurut pelapor, hal tersebut diperlukan karena apabila penguasaan berlangsung selama bertahun-tahun, persoalannya bukan hanya mengenai status tanah, tetapi juga manfaat ekonomi yang diperoleh dari objek yang dipersoalkan.

Dugaan Tipikor Belum Disimpulkan, Tapi Diminta Didalami

Aspek tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut tidak ditempatkan sebagai kesimpulan awal.

Namun penyidik diminta mengembangkannya apabila ditemukan bukti adanya pejabat atau penyelenggara negara yang secara melawan hukum menggunakan data tidak benar, mengabaikan status objek, memberikan rekomendasi bertentangan dengan fakta, memasukkan kawasan hutan ke dalam proses pemberian hak atau menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan keuntungan kepada korporasi.

Karena itu seluruh proses penerbitan HGU 2013 diminta dibuka, termasuk siapa yang mengajukan, mengukur, membuat peta, memberikan rekomendasi, menerangkan status tanah, mengonfirmasi status kawasan hutan hingga menyetujui pemberian HGU.

Polisi Diminta Jangan Hanya Memeriksa Pekerja Lapangan

Pelapor menegaskan penyelidikan tidak cukup hanya meminta keterangan mandor atau pekerja kebun.

Pengelolaan perkebunan ratusan hektare membutuhkan keputusan korporasi, anggaran, pemetaan, pembukaan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemupukan, pemanenan, pengangkutan hingga pencatatan produksi.

Karena itu penyidik diminta memeriksa PT Letawa sebagai korporasi, direksi pada periode terkait, estate manager, kepala kebun, bagian legal, land acquisition, survey dan pemetaan, bagian produksi, pihak yang mengajukan HGU serta pihak yang memberikan dan melaksanakan perintah pembukaan maupun penanaman.

Minta Overlay Resmi, 41 Jenis Dokumen Diamankan

Salah satu langkah terpenting yang diminta dalam laporan adalah overlay geospasial resmi dan pemeriksaan lapangan dengan melibatkan Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kementerian Kehutanan/BPKH, ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Barat, Kantor Pertanahan Pasangkayu, instansi perkebunan serta ahli geodesi dan kehutanan.

Overlay diminta mempertemukan:

APL PT GLPM 1994 → Izin Lokasi PT GLPM 1995 → SK Pelepasan PT Letawa 1996 → Tata Batas 1992/1993 → HGU PT Letawa 1997 → ±325 hektare berdasarkan Surat BPN 1997 → Permohonan HGU 2009 → HGU 267,8 hektare tahun 2013 → HGU 014 dan 015 → Peta Kawasan Hutan → ±42 hektare Afdeling Mike → batas faktual kebun PT Letawa.

Selain itu, kepolisian diminta mengamankan sedikitnya 41 jenis dokumen dan data, mulai dari warkah HGU, peta, surat ukur, arsip BPN, dokumen PT GLPM, IUP, dokumen bibit dan tahun tanam, data produksi, tiket timbang, citra satelit historis hingga korespondensi dan data elektronik perusahaan.

“HGU Bukan Jawaban Atas Semua Perbuatan Sebelum Hak itu Lahir”

Hasri meminta Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat tidak menghentikan pemeriksaan hanya karena PT Letawa saat ini memegang sertifikat HGU.

Menurutnya, sertifikat tersebut justru harus ditempatkan sebagai salah satu objek yang diperiksa bersama seluruh riwayat penguasaan sebelumnya.

“Sertifikat HGU merupakan salah satu alat yang harus diperiksa, bukan jawaban terhadap seluruh rangkaian perbuatan sebelum hak tersebut lahir. Kalau seluruh penguasaan PT Letawa sah, penyelidikan akan membuktikannya,” ujarnya.

“Sebaliknya, jika ditemukan tanah telah ditanam dan dimanfaatkan tanpa hak atau izin yang diwajibkan, kawasan hutan digunakan tanpa dasar hukum, atau proses administrasi digunakan secara melawan hukum untuk memberikan keuntungan kepada korporasi, negara wajib meminta pertanggungjawaban kepada siapa pun yang terlibat. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena yang diperiksa adalah perusahaan besar,” lanjut Hasri.

Melalui laporan Nomor 024/LAP-DU/HJ&P/VIII/2026, pihaknya meminta Ditreskrimsus Polda Sulbar meregistrasi laporan, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perkebunan dan kehutanan, melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay, membuka seluruh warkah HGU, serta mengembangkan dugaan Tipikor apabila ditemukan bukti keterlibatan pejabat.

Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, kepolisian diminta meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan orang dan/atau korporasi yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.

Laporan tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Dirtipidter Bareskrim Polri, Dirtipidkor Bareskrim Polri, Irwasda dan Bidpropam Polda Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan serta Kanwil ATR/BPN Sulawesi Barat.

Hasri Jack & Partners menegaskan perkara tersebut harus dibuka secara profesional, objektif dan transparan berdasarkan prinsip equality before the law.

“Kalau perusahaan benar, hukum akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, hukum juga tidak boleh berhenti hanya karena yang berhadapan dengan negara adalah korporasi besar,” pungkas Hasri. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version