TANGERANG | RMN Indonesia
LSM Ksatria Muda membawa persoalan Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek Penataan Taman Villa Cinere Mas,yang berlokasi di sekitar Kecamatan Ciputat Timur, APBD tahun 2025 pada
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangerang Selatan (Tangsel).
“Secara resmi telah di laporkan terkait proyek yang dibiayai melalui APBD 2025 Kota Tangerang Selatan dengan pagu sekitar Rp4 miliar ke Aparat Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk dilakukan penyelidikan,,”ungkap Asmudyanto Ketum Ksatria Muda pada Kamis (3/9/2026).
Pihak pelapor mengakui telah melakukan penelaahan atas dokumen perencanaan (Detail Engineering Design/DED),dalam daftar item pekerjaan, serta pengamatan awal terhadap kondisi fisik proyek.
Selanjutnya menemukan indikasi adanya sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan kontrak, gambar DED, maupun spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
“Temuan awal kami menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian pada beberapa item pekerjaan,”ujarnya.
Dugaan menyangkut, terdapat kualitas hasil pekerjaan, kesesuaian volume, spesifikasi material, serta kelengkapan pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perencaan dan DED.
” Kami mendesak Kejaksaan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan upaya agar semuanya menjadi terang,” ucap Asmudyanto.
Menurutnya, proyek anggaran miliaran rupiah semestinya menghasilkan fasilitas publik yang berkualitas, lengkap, aman, dan sesuai dokumen perencanaan.
” Setiap pekerjaan yang di biayai APBD yang telah dibayarkan menggunakan uang rakyat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, “tukasnya.
Ksatria Muda menduga, masih terdapat sejumlah item pekerjaan perlu diverifikasi terkait kesesuaian pekerjaan perkerasan taman, fasilitas olahraga, dan penataan ruang terbuka hijau,
Selain itu, indikasi persoalan terdapat di perlengkapan taman,sistem penerangan, jaringan penyiraman, pekerjaan utilitas, hingga jenis dan jumlah tanaman yang dipasang, diduga belum sesuai gambar DED, volume kontrak, spesifikasi teknis.
Pekerjaan yang bersifat tertutup, seperti pondasi, urugan, lapisan dasar, tulangan, jaringan pipa, instalasi kabel dan utilitas bawah tanah juga dinilai perlu diperiksa khusus melalui dokumen pelaksanaan, hasil pengujian, dokumentasi pekerjaan, serta pemeriksaan teknis di lapangan.
Asmudyanto menegaskan, laporan ini bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum memastikan apakah seluruh anggaran yang telah dibayarkan benar-benar diwujudkan dalam bentuk pekerjaan yang sesuai kontrak.
“Masyarakat tidak hanya ingin melihat taman yang terlihat bagus dari luar. Yang jauh lebih penting memastikan apakah seluruh pekerjaan yang dibayar dengan uang rakyat benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, sesuai gambar DED, dan sesuai spesifikasi teknis,”tegasnya
” Jika seluruh pekerjaan memang telah dilaksanakan dengan benar,” Tentu harus dibuktikan. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, harus tanggungjawab sesuai hukum,”kata Asmudyanto.
Ia berharap pihak penyidik Kejaksaan setempat segera memanggil seluruh pihak-pihak yang terlibat,
“Penyidik dapat pemeriksaan mulai dari penyedia jasa pihak konsultan pengawas, konsultan perencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menguji kesesuaian antara dokumen kontrak, pembayaran, dan kondisi fisik di lapangan,”usulnya.
Dalam perkembangan terbaru, laporan No: 5571/SPK MARNAS-KMMP/VII/2026, LSM Ksatria Muda telah mendapatkan penjelasan dari Jaksa Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Bahwa laporan tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan penelaahan dan review atas pekerjaan Penataan Taman Villa Cinere Mas.
“Kami berharap proses ini dilakukan secara profesional dan tidak berhenti hanya di Inspektorat. Walau apapun hasil penelaahan dan review Inspektorat, kami meminta “Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan tetap melakukan tindak lanjut” sesuai kewenangannya,”sambunya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, “Kami berharap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara Wali Kota Tangerang Selatan hingga berita ini terbitkan belum dapat memberikan keterangan, kendati Kantor Berita Redaksi HARIAN MERDEKA telah melakukan Konfirmasi lewat telpone atas Laporan Ksatriamuda ke pihak Kejaksaan terkait proyek Taman Vila Cinere Mas, pada Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan.(Rhm)
