JAKARTA | RMN indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Al Haris, Gubernur Jambi.
“Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, KPK selanjutnya akan menelaah dan menganalisis laporan pengaduan masyarakat tersebut untuk menentukan apakah dapat ditangani oleh KPK sesuai kewenangan lembaga antirasuah.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk yang efektif bagi KPK dalam mengungkap berbagai perkara korupsi.
“Hal ini terlihat dari masifnya beberapa peristiwa tertangkap tangan yang bermula dari aduan masyarakat. Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi atas peran serta dan kontribusi nyata masyarakat melalui saluran pengaduan ini,” katanya.
Sebelumnya, Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi pada 9 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan stadion yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan nilai kontrak sekitar Rp244 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
AMATIR melaporkan Al Haris bersama sejumlah pejabat teknis serta pihak rekanan yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. (fj)
