TANGERANG | RMN Indonesia
Program pokok-pokok pikiran (Pokir) para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang tahun 2026 Diduga menjadi Penunjukan Langsung (PL) ke 93 perusahaan. Diduga memiliki nama pengurus, nomor telepon, alamat sama dengan perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek Pokir. Temuan hasil penelusuran aktivis Ksatria Muda terhadap 339 perusahaan penerima 1.422 Pokir senilai Rp163,23 miliar.
“Untuk sementara kami baru melakukan Penelusuran sebanyak 93 perusahaan ini terindikasi masih satu kelompok dalam upaya mengantongi 467 paket proyek Pokir senilai Rp51,82 miliar, atau 31,7 persen dari seluruh nilai kontrak Pokir di 29 kecamatan,”ungkap Asmudyanto, Ketua LSM Ksatria Muda pada Senin (2/11/26)
Ia menjelaskan langkah pihaknya dalam penelusuran data-data penerima paket dicocokkan dengan data badan usaha pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Badan usaha jasa konstruksi pada Kementerian Pekerjaan Umum, yang memuat susunan pengurus, alamat, nomor telepon, surel.
“Hasilnya, 71 perusahaan tercatat memiliki nama pengurus yang sama dengan perusahaan lain, dengan 381 paket senilai Rp42,42 miliar,”ujarnya.
Keterkaitan hanya dicatat bila nomor telepon sama, nama lengkap pengurus sama, alamat lengkap identik, terdapat dua kesamaan sekaligus. Nama yang hanya terdiri atas satu kata tidak ikut dihitung,
“Sebanyak 38 perusahaan tercatat memakai nomor telepon yang sama, dengan 172 paket senilai Rp18,93 miliar, dan 27 perusahaan mencantumkan alamat yang identik, dengan 131 paket senilai Rp14,74 miliar, “paparnya.
Foto istimewa : Asmudyanto
Bahkan, Satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu kesamaan. alamat surel juga diuji, namun tidak ditemukan surel yang identik.
“Tentu Ini hasil pencocokan data, bukan tuduhan. Tapi ketika nama pengurusnya sama, teleponnya sama, alamatnya sama, dan itu berulang di puluhan perusahaan, wajar kalau kami bertanya. Kami menduga ada keterkaitan yang perlu dijelaskan oleh pihak pengelola pelayanan sistem Pokir di 39 kecamatan daerah tersebut,”ujarnya.
Pola pertama adalah, Kesamaan nomor telepon. Tiga perusahaan berinisial CV SAS, CV ABM, dan CV HB yang tercatat mencantumkan nomor telepon kantor yang sama.
“Selain nomor telpon ada Nama seorang pengurus juga tercatat sebagai komisaris di CV SAS dan direktur di CV ABM. Ketiganya mendapat 37 paket senilai Rp3,20 miliar di beberapa Kecamatan antaralain Pakuhaji, Pasar Kemis, Rajeg, dan Sepatan Timur, “jalas Asmudyanto
Pola kedua adalah kesamaan nama pengurus, nomor ponsel, dan alamat.
Tiga perusahaan berinisial CV AJA, CV NWC, dan CV MMU tercatat memakai nomor ponsel yang sama.
“Nama pengurus berinisial YS tercatat sebagai komisaris di CV AJA, direktur di CV NWC, dan komisaris di CV MMU, sementara CV AJA dan CV NWC mencantumkan alamat yang sama di satu blok perumahan, “ucapnya.
“Ketiganya mendapat 21 paket senilai Rp2,78 miliar di Kecamatan Pasar Kemis, Rajeg, dan Sindang Jaya,”lanjutnya.
Dua perusahaan di antaranya, CV AJA dan CV NWC, juga tercatat mendapat delapan paket pemeliharaan jalan di satu desa yang sama di Kecamatan Pasar Kemis, dengan nilai kontrak gabungan Rp937 juta, ditambah satu paket lain yang sudah memiliki penyedia hasil evaluasi.
“Nama yang sama tercatat sebagai komisaris di satu perusahaan, direktur di perusahaan lain, lalu komisaris lagi di perusahaan ketiga. Nomor HP-nya juga sama. Kami tidak menyimpulkan mereka satu pemilik, itu nanti bisa dibuktikan oleh pihak APH berwenang. Tapi kami wajar menduga ada keterkaitan seperti ini tidak serba kebetulan,”kata Asmudyanto.
Pola ketiga, adalah kesamaan alamat. Di satu kampung di lingkungan Kecamatan Jambe, sembilan perusahaan penerima Pokir tercatat beralamat di kampung yang sama, dengan total 49 paket senilai Rp5,37 miliar di 12 kecamatan.
Lima di antaranya mencantumkan alamat sampai nomor RT yang sama, sebagian nama pengurusnya tercatat bergantian sebagai direktur, komisaris di perusahaan lain, dan dua perusahaan memakai nomor telepon yang sama.
“Tujuh perusahaan yang paling rapat keterkaitannya mendapat 33 paket senilai Rp4,05 miliar,”ungkapnya.
Selain itu, Kelompok dengan nilai terbesar terdiri atas enam perusahaan berinisial CV JMM, CV YL, CV PMJP, CV PMJ, CV AJP, dan CV HG.
“Keenamnya tercatat tersambung secara berantai melalui alamat yang sama, nama pengurus yang sama, dua nomor ponsel yang sama, dan pengurus yang bertukar jabatan. Kelompok ini mendapat 52 paket senilai Rp5,76 miliar di sepuluh kecamatan, “ulasnya.
Pola keempat, adalah gonta-ganti jabatan pengurus.
Sedikitnya, delapan pasang perusahaan tercatat memiliki pengurus yang bertukar posisi: Terdapat nama tercatat sebagai direktur di satu perusahaan tercatat juga sebagai komisaris di perusahaan pasangannya, dan sebaliknya.
“Keenam belas perusahaan itu mendapat 77 paket senilai Rp9,10 miliar. Pasangan CV KB dan CV JB, misalnya, mendapat 21 paket senilai Rp2,37 miliar di delapan kecamatan. Separuh dari pasangan tersebut sama-sama mendapat paket di kecamatan yang sama,”imbuhnya.
Di kelompok lain, pasangan CV NK dan CV SK tercatat bertukar jabatan pengurus, CV SK mencantumkan alamat yang sama dengan CV NC di Kecamatan Sepatan Timur, dan nama direktur CV NC tercatat sebagai komisaris di CV GC. Keempatnya mendapat 30 paket senilai Rp3,36 miliar di delapan kecamatan.
“Di satu perusahaan ada namanya tercatat direktur, ada di perusahaan pasangannya sebagai komisaris, dan sebaliknya. Ini yang kami sebut gonta-ganti pengurus. Karena semua paketnya tanpa tender, perusahaan-perusahaan ini tidak pernah diuji dalam satu proses yang sama. Itu yang perlu diperiksa,”harapnya.
Sebaran paket juga terkonsentrasi. Sebanyak 202 perusahaan mendapat tiga paket atau lebih dan menguasai 86,4 persen nilai kontrak.
“Sebanyak 27 perusahaan masing-masing mendapat paling sedikit sepuluh paket, dengan total 326 paket pokir, dan 14 di antaranya tercatat memiliki keterkaitan data dengan perusahaan penerima Pokir lain. Satu perusahaan berinisial CV ABU mendapat 18 paket senilai Rp2,10 miliar di delapan kecamatan,”kata Asmudyanto.
Tanpa persaingan, nilai kontrak nyaris sama dengan pagu. “Sebanyak 98,2 persen kontrak Pokir bernilai 99 persen atau lebih dari pagunya, dengan nilai tengah 99,65 persen. Pada paket Rp100 juta, nilai kontraknya umumnya hanya turun sekitar Rp350 ribu dari pagu,”lanjutnya.
Penelusuran menemukan, ada perusahaan yang baru tercatat ikut menerima paket dalam jumlah besar.
“Sebanyak 41 perusahaan yang aktanya tercatat pada 2025 hingga 2026 mendapat 172 paket senilai Rp21,29 miliar, atau 13 persen nilai kontrak Pokir. Ada enam di antaranya tercatat pada 2026 dan di tahun yang sama mendapat 15 paket senilai Rp1,73 miliar,”ucapnya lagi.
Dirinya mengatakan, CV KFC, yang aktanya tercatat pada 12 Januari 2026, mendapat tiga paket Pokir senilai Rp377,8 juta di Kecamatan Sepatan dan Sepatan Timur, dan satu paket lain di Kecamatan Solear senilai Rp149,9 juta sudah masuk tahap penandatanganan kontrak.
Untuk, CV ARB, tercatat 15 Januari 2026, mendapat empat paket senilai Rp497,2 juta di Kecamatan Balaraja, Cisoka, dan Mekar Baru.
Membahas, CV SMS, tercatat 6 Februari 2026, mendapat empat paket senilai Rp448,4 juta di Kecamatan Rajeg dan Sindang Jaya,
Sedangkan, CV SG, tercatat 31 Maret 2026, mendapat dua paket hotmix senilai Rp197,6 juta di satu desa di Kecamatan Mauk.
Tiga dari enam perusahaan yang tercatat pada 2026 itu aktanya dibuat di hadapan notaris yang sama.
Notaris yang sama juga tercatat membuat akta 14 dari 41 perusahaan baru penerima proyek Pokir.
Terungkap sebanyak 16 perusahaan baru masing-masing mendapat lima paket atau lebih, dengan total 115 paket senilai Rp14,23 miliar, dan enam di antaranya juga tercatat memiliki keterkaitan data dengan perusahaan penerima Pokir lain.
“Aktanya baru tercatat Januari, belum setahun sudah pegang empat paket di tiga kecamatan. Kami tidak sebut itu salah. Tapi pengalaman kerjanya apa, rekam jejaknya apa, dan bagaimana penilaian kualifikasinya, itu yang harus dibuka,” kata Asmudyanto dengan nada tegas.
Nama perusahaan-perusahaan ini juga tercatat di luar paket Pokir.
Berdasarkan, Pencocokan nama penyedia dalam data realisasi pengadaan Pemkab Tangerang 2026, 85 dari 93 perusahaan saling terkait ini, tercatat mengerjakan 730 paket lain senilai Rp128,96 miliar di dinas maupun kecamatan,
Termasuk, 38 paket berlabel mandatori. Secara keseluruhan, nama-nama penyedia Pokir tercatat mengerjakan 109 dari 129 paket berlabel mandatori di kecamatan,”Jelasnya.
Asmudyanto menegaskan, seluruh angka tersebut merupakan hasil sementara pencocokan data, dan kesamaan nama, alamat, atau nomor telepon belum dengan sendirinya membuktikan kepemilikan atau pengendali yang sama.
Tanggal akta yang tercatat juga dapat berupa pendaftaran pertama maupun pendaftaran ulang badan usaha.
“Karena itu, kami pakai inisial dan kata diduga. Kami minta ini diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Kalau data yang kami sebut keliru, silakan diluruskan oleh pihak terkait dengan data yang akurat,”Pungkasnya.
Foto istimewa : Jonson Hazairin.
Praktisi hukum Advokat Jhaz Law Firm, Jonson Hazairin, S.H., M.H. menegaskan,
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
“Dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tersebut mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat, mencegah terjadinya pertentangan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi, “tutur Jonson pada Senin (2/11) di temui di kawasan Cisauk Tangerang.
Dalam Perpres ini kata Jonson, Pasal 6 mewajibkan pengadaan dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Aturan yang sama, juga menggolongkan rangkap jabatan direksi atau komisaris pada badan usaha lain yang mengikuti tender atau seleksi yang sama sebagai pertentangan kepentingan.
“Bicara tentang Pokir DPRD Kabupaten Tangerang jika terlaksana seluruh paket melalui pengadaan langsung, berpotensi tidak pernah teruji,”jelas Jonson.
Jonson menyebut, Pasal 44 ayat (1) juga menegaskan kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan penyedia, sedangkan ayat (8a) menyebutkan persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja penyedia.
“Kalau lewat tender, kalau saja kesamaan pengurus di beberapa perusahaan seperti ini bisa saja langsung terdeteksi. Karena pengadaan langsung, tidak ada yang mengujinya. Wajarsaja teman- teman aktivis meminta pejabat pengadaan itu diperiksa, bisa menggunakan pertanyaan atas dasar apa perusahaan-perusahaan ini ditunjuk sebagai pelaksana Pokir,”ulasnya.
Menurut Jonson pihak APH misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan melakukan pemeriksaan atas pola penunjukan penyedia Pokir DPRD Kabupaten Tangerang 2026, Termasuk menelusuri dugaan keterkaitan antar perusahaan penerima paket.
“KPK dapat memeriksa dasar penunjukan penyedia proyek Pokir terhadap pejabat pengadaan, membuka dokumen kualifikasi dan pengalaman kerja setiap penyedia, agar dapat menjawab pertanyaan publik terbukti atau tidaknya “persekongkolan” dalam pembagian paket Pokir di dalam sistem 29 kecamatan Pemkab Tangerang,
“Tutupnya. (Rhm)
