JAKARTA | RMN Indonesia
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,28 triliun untuk mendukung program Satu Orang Satu Rekening yang menyasar sekitar 25 juta masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui program ini, setiap penerima yang memenuhi kriteria akan memperoleh fasilitas pembukaan rekening secara gratis dengan setoran awal sebesar Rp50.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Pemerintah menargetkan tingkat inklusi keuangan nasional meningkat dari sekitar 93 persen menjadi mendekati 99 persen.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).
Menurut Airlangga, sasaran program ini mencakup sekitar 25 juta warga berusia di atas 17 tahun yang masuk kelompok desil 1 hingga 4, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah.
Pendataan calon penerima manfaat akan dilakukan dengan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan perbankan syariah. Proses tersebut direncanakan menggunakan data kependudukan dan kesejahteraan sosial yang terintegrasi.
Airlangga menjelaskan, anggaran Rp1,28 triliun dialokasikan untuk mendukung setoran awal rekening sebesar Rp50.000 bagi masyarakat yang menjadi sasaran program.
Pemerintah berharap fasilitas ini tidak hanya meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki rekening bank, tetapi juga memperluas pemanfaatan layanan keuangan untuk kebutuhan sehari-hari dan kegiatan produktif.
“Jadi, ini bukan soal hanya pembukaan rekening,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, kepemilikan rekening diharapkan dapat mendukung penyaluran bantuan sosial dan berbagai insentif ekonomi secara lebih efisien serta tepat sasaran. Dengan demikian, bantuan yang diberikan pemerintah dapat diterima masyarakat tanpa potongan yang tidak semestinya.
Program Satu Orang Satu Rekening menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperluas inklusi keuangan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perbankan.
Meski demikian, pelaksanaan program tetap membutuhkan pendataan penerima yang akurat dan koordinasi dengan lembaga keuangan agar fasilitas pembukaan rekening dapat menjangkau masyarakat sesuai kriteria yang telah ditetapkan. (Egi)
