Jumat, April 17

JAKARTA | RMN indonesia

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi mengenai produk asal Amerika Serikat (AS) yang disebut dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal tidaklah benar. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Teddy menjelaskan bahwa seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia memastikan tidak ada pengecualian terhadap kewajiban pencantuman label halal bagi produk yang dipersyaratkan.

Menurutnya, sertifikasi halal dapat diterbitkan oleh lembaga yang telah diakui, baik dari Amerika Serikat maupun Indonesia. Di Indonesia, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sementara itu, sejumlah lembaga di AS juga telah mendapatkan pengakuan dalam kerja sama sertifikasi halal.

Selain aspek kehalalan, pemerintah juga menegaskan bahwa produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait pengakuan sertifikasi halal. Kesepakatan tersebut memungkinkan adanya penyetaraan sertifikasi secara terstandar, namun tetap berada dalam koridor regulasi nasional Indonesia.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Kebijakan perdagangan antara Indonesia dan AS, ditegaskan Teddy, tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. (Fj)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version