SERANG | RMN Indonesia
Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Polda Banten, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh bandar dari Malaysia.
Berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu, berinisial RH (35), warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia ini, petugas mengamankan empat orang tersangka di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Serang, Pancoran, Jakarta Selatan, serta Sukabumi, Jawa Barat.
Dari pengungkapan jaringan narkotika lintas wilayah pada tanggal 22 hingga 24 Oktober 2026, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat, sekitar 8,8 kilogram.
Selain itu, petugas turut mengamankan lima cartridge narkoba yang berisi etomidate, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria membenarkan, pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu, berinisial RH (35), warga Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
“Pengungkapan ini, berawal dari penangkapan tersangka RH dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 3,2 gram. Dalam pemeriksaan, RH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang, berinisial MA,” ujar Yudha Satria, Selasa (27/10/2026).
Berbekal keterangan RH, petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota dalam pengembangan, berhasil menangkap MA di sebuah apartemen kawasan Riverside, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026).
“Dari tangan MA, petugas menemukan tiga paket sabu seberat 2,06 gram yang disembunyikan di dalam lipatan celana,” terang Kapolresta Serang Kota Yudha Satria.
Selain itu, petugas juga menemukan lima cartridge berisi etomidate dari dalam lemari pakaian. Barang bukti tersebut, selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah MA berhasil diamankan, tim tidak berhenti sampai di situ. Tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang memasok sabu kepada para pelaku,” kata Yudha didampingi Kasatresnarkoba Kompol Vhalio Agafe.
Hasil penyelidikan, mengarah kepada dua pria, berinisial YF (53) dan HF (35). Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan metode undercover buying atau pembelian terselubung di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, Tim dari Unit Satresnarkoba Polresta Serang Kota, berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sabu seberat 3,188 kilogram yang disimpan di dalam tas.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati kedua tersangka, di Kampung Mangkalaya, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan paket sabu dengan berat 5,650 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang disita dari rangkaian pengungkapan ini, mencapai sekitar 8,8 kilogram.
“Dari hasil pengembangan, tersangka YF dan HF, mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R yang berada di Malaysia. Barang tersebut, diduga dikirim melalui seorang kurir menggunakan jalur darat dari wilayah Sumatera,” ujar Yudha.
Menurut pengakuan YF dan HF, keduanya menerima pasokan sabu dari R sebanyak 10 kilogram.
Namun, sebagian barang haram tersebut, disebut telah terjual sebelum polisi melakukan penangkapan.
Keterangan kedua tersangka, kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jaringan yang diduga melibatkan pemasok dari luar negeri.
Polisi juga terus menelusuri aliran barang dan pihak-pihak yang berperan dalam memasukkan serta mengedarkan sabu di wilayah Indonesia.
“Saat ini, tim masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka R, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” terang Yudha.(Egi)
