BENGKALIS | RMN indonesia
Polres Bengkalis menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga berperan sebagai agen penampung pekerja migran ilegal di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian menindak jaringan yang memperdagangkan tenaga kerja ke luar negeri tanpa izin dan prosedur yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Ady Prima Nugraha mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya praktik penampungan calon pekerja migran tanpa dokumen resmi. Aparat kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan cukup bukti untuk melakukan tindakan hukum.
“Berdasarkan informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap satu pasangan suami istri yang diduga melakukan praktik penampungan calon pekerja migran tanpa prosedur yang benar,” ujar Kapolres.
Kedua pelaku diketahui berperan sebagai agen penampung calon pekerja migran yang hendak bekerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Modus yang digunakan antara lain dengan menjanjikan keberangkatan cepat ke negara tujuan melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan dan peraturan imigrasi.
Penangkapan pasutri ini menjadi sorotan karena diketahui terjadi di tengah tingginya permintaan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri, sementara prosedur resmi justru sering kali memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, oknum agen ilegal memanfaatkan situasi ini untuk memperoleh keuntungan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan calon pekerja.
Kapolres menyatakan bahwa praktik seperti yang dilakukan pasutri tersebut dapat berpotensi besar membahayakan keselamatan pekerja migran. Banyak calon tenaga kerja yang belum memahami risiko hukum dan sosial dari keberangkatan ilegal, termasuk potensi eksploitasi, penipuan, hingga pelanggaran hukum di negara tujuan.
“Kami telah mengamankan kedua pelaku dan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kita juga akan memeriksa saksi dan barang bukti terkait dengan dugaan tindak pidana ini,” ujar Kapolres.
Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan penampungan calon pekerja migran. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam menegakkan hukum terhadap praktik perekrutan tenaga kerja secara ilegal.
Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi melalui sistem yang ditetapkan pemerintah, termasuk melalui layanan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, serta memastikan semua dokumen lengkap sebelum berangkat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap agen yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi karena hal tersebut selain melanggar hukum juga berpotensi membahayakan keselamatan mereka sendiri,” tegas Kapolres.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melindungi tenaga kerja Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri, sekaligus memberantas praktik ilegal yang merugikan calon pekerja maupun negara.(fj)
